Breaking News:

Pemulangan WNI Eks ISIS

Paspor Dibakar Apa Bisa Hilangkan Status Kewarganegaraan Eks ISIS? Simak Penjelasan Refly Harun Ini

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberikan penjelasan soal status kewarganegaraan para Eks ISIS yang sempat membakar paspor mereka.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Talk Show Tv One
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberikan penjelasan soal status kewarganegaraan para Eks ISIS yang sempat membakar paspor mereka. 

"Makanya dari awal kan saya katakan tadi, catat baik-baik bahwa pemerintah tidak ada sedikitpun ingin memulangkan makhluk-makhluk ini atau sekaligus punya niat untuk memulangkan catat itu," ungkap pria asal Fakfak ini.

Saat kembali ditanya masalah kemanusian, Ali Ngabalin mengatakan bahwa pemerintah berhak menentukan nasib mereka.

Pasalnya, mereka juga telah melakukan tindak kejahatan terorisme.

"Aspek kemanusiaan yang seperti saya bilang dalam Declaration Human Rights juga diberikan sewenangnya kepada pemerintah Indonesia, wong dia melakukan kejahatan kok," ucap dia. (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Pemulangan WNI eks ISISISISRefly HarunPaspor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved