Terkini Nasional
Walikota Surabaya Risma Cabut Laporan Penghinanya di Facebook, Polisi Tak Jamin Langsung Dibebaskan
Pihak kepolisian mengatakan pencabutan laporan yang dilakukan oleh Risma belum tentu menghentikan pengusutan kasus Zikria Dzatil
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
(SURYA.co.id/Firman Rachmanudin)
Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).
Zikria diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
• Rocky Gerung Nilai Risma Tak akan Bisa Ikuti Jejak Politik Jokowi: Jadi Presiden yang Tidak Berhasil
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-4.45:
(TribunWow.com/Anung Malik)