Breaking News:

Pemulangan WNI Eks ISIS

Soal Pemulangan WNI Eks ISIS, Komnas HAM Sebut Pemerintah Perlu Urus, Mahfud MD Nilai Pengalihan Isu

Masyarakat tengah diramaikan oleh wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota teroris ISIS. Sejumlah tokoh pun memberikan tanggapan.

Editor: Mohamad Yoenus
Youtube BBC News
Bekas anggota teroris ISIS dalam sel tahanan, YouTube BBC News, Jumat (7/2/2020). Masyarakat tengah diramaikan oleh wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota teroris ISIS. Sejumlah tokoh pun memberikan tanggapan. 

TRIBUNWOW.COM - Masyarakat saat ini tengah diramaikan oleh adanya wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota teroris ISIS.

Pembahasan soal wacana pemulangan WNI eks ISIS ini lantas menimbulkan pro dan kontra.

Banyak pihak memberikan pendapat atas wacana tersebut.

 

Eks Kepala BIN Sutiyoso Puji Hebatnya Propaganda ISIS: Orang Negara Barat Sanggup Mati, Luar Biasa

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapannya.

Menurut Taufan, sepanjang orang itu masih dikategorikan sebagai WNI, Indonesia masih punya tanggung jawab mengurus warga tersebut.

"Siapa pun dia, sepanjang dia masih dalam kategori WNI, maka Indonesia harus mengurusnya, tanggung jawab," kata Taufan dalam sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).

Taufan mengatakan, tanggung jawab pemerintah tidak harus dalam bentuk memulangkan WNI tersebut ke Tanah Air.

Wacana pemulangan itu justru harus lebih dulu dikaji secara cermat dan dipertimbangkan segala baik dan buruknya.

Hal yang jelas, pemerintah harus mencarikan solusi dan tidak lepas tangan terkait hal ini.

"Diurus itu kan bukan berarti pro," ujar Taufan.

Begini Beda Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Sikapi Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS

Taufan lalu menyinggung soal prosedur hukum terdakwa bom Thamrin Aman Abdurrahman.

Sebesar apa pun kejahatan yang dilakukan oleh dia, negara tetap mengurus dengan memberlakukan prosedur hukum terhadap Aman.

Taufan juga mengungkit kasus Reynhard Sinaga yang divonis 30 tahun penjara atas kasus perkosaan.

Menurut dia, dalam kasus itu pemerintah Indonesia tetap mengambil peran untuk memastikan hukum berjalan adil pada Reynhard Sinaga.

Oleh karena itu, menurut Taufan, dalam kasus ini pemerintah harus punya solusi dan tak bisa lepas dari tanggung jawab mengurus para WNI ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Mahfud MDISISKomnas HAM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved