Breaking News:

Terkini Daerah

FAKTA Suami di Pasuruan Tega Jual Istri: Rekam Aksi Hubungan Badan hingga Ditawarkan ke Teman

Seorang warga di Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur bernama Moch Sabik Setiawan (28) tega menjual istrinya F ke teman-temannya.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Surya Malang/Galih Lintartika
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander rilis kasus suami jual istri di Pasuruan. 

Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video.

"Nah video itu, disebar tersangka ke teman lainnya," ujar Slamet.

"Video ini untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilahkan," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengungkapkan dua alasan tersangka melakukan hal keji tersebut.

Menurut penuturannya pertama yakni karena faktor ekonomi.

"Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan," ujarnya yang dikutip dari Surya.co.id.

"Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," jelasnya.

Suami di Pasuruan Tega Jual Istrinya, Polisi Ungkap Pelaku Sudah Beberapa Kali Lakukan Aksi

Sementara alasan kedua yakni tersangka ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya.

Tersangka berdalih selama ini merasa tidak puas dengan sang istri.

Polres Pasuruan Kota saat merilis kasus suami yang tega menjual istrinya sendiri ke teman-temannya, Senin (10/2/2020).
Polres Pasuruan Kota saat merilis kasus suami yang tega menjual istrinya sendiri ke teman-temannya, Senin (10/2/2020). (Surya.co.id/Galih Lintartika)

"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," kata Donny.

Akibat perbuatan kejinya itu, Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal pada tersangka kasus jual istri tersebut.

Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hal ini didasari dari tindakan tersangka terhadap istri sahnya memenuhi unsur didalam tiga pasal itu.

"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelas Donny yang dikutip dari Surya.co.id.

Suami yang Bunuh Istri karena Cekcok soal Poligami, Ternyata Residivis Kasus Pembantaian Polisi

Sehingga tersangka yakni Moch Sabik Setiawan, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Di sisi lain Kapolres juga tidak menampik jika nantinya akan ada penambahan jeratan pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PasuruanKasus suami jual istriProstitusi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved