Pemulangan WNI Eks ISIS
Beda Pendapat dengan Mardani Ali soal WNI Eks ISIS, Ali Ngabalin: Negara Sudah Dituduh Thaghut
Perbedaan pendapat terjadi antara Ali Mochtar Ngabalin dengan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, terkait wacana pemulangan WNI Eks ISIS di Suriah.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Perbedaan pendapat terjadi antara Tenaga Ahli Kepala Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin dengan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera terkait wacana pemulangan WNI Eks ISIS yang berada di Suriah.
Hal itu terjadi saat keduanya menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam Tv One pada Jumat (7/2/2020).
Mardani Ali Sera mengatakan dirinya lebih menekankan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 terkait nasib WNI eks ISIS.
• Polemik Pemulangan WNI Eks ISIS, Disebut Kesempatan Emas hingga Bahaya Virus Terorisme Baru
Menurut Mardani Ali, negara harus hadir untuk melindungi seluruh warganya sesuai Pembukaan UUD.
"Okey Pak Mochtar Ngabalin undang-undang kewarganegaraan, tapi saya mengutip Pembukaan Undang-undang Dasar."
"Ketika salah satu tugas negara itu melindungi segenap warga dan bangsa Indonesia, melindungi segenap tumpah darah, " ujar Mardani.
Ia menilai, ratusan eks ISIS itu bisa saja tidak tahu hukum bahwa orang yang berperang membela negara lain bisa menyebabkan kehilangan kewarganegaraan.
"Tetap sebagai mereka tidak berpikir bahwa ketika mereka gabung itu hilang kewarganegaraanya. Buat saya satu orang pun harus dijaga," kata Mardani.
Namun, Ali Ngabalin menilai bahwa dalam UUD 1945 juga berisi harkat martabat.
Ideologi para eks ISIS telah berubah dan bahkan menyebut pemerintahan kafir.
"Iya tapi Undang-undang Dasar 1945 itu juga menjelaskan tentang harkat dan martabat."
"Kalau negara ini sudah dibilang toghut, pemerintahannya sudah dituduh thaghut, kafir, bohong, itu kan menyangkut ideologi," kata Ali Ngabalin.
• Minta Hentikan Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Effendi Simbolon: Kita Aja Jadi Bulan-bulanan Teror
Meski demikian, Ali Ngabalin mengatakan pemerintah tidak lepas tangan hingga dibentuklah tim untuk mempertimbangkan nasib mereka.
"Jadi kalau posisi negara itu tentu menjadi pertimbangan karena itu kemarin tanggal 17 Januari itu sudah dibentuk."
"Pemerintah telah membentuk tim, tim itu di dalamnya juga pemerintah sama-sama dengan Bapak-bapak dari Badan Penanggulangan Teroris (BNPT)," jelas Ali Ngabalin.