Pemulangan WNI Eks ISIS
Pengamat Terorisme Tawarkan Solusi Polemik WNI Eks ISIS: Opsi Ketiga Ini Khusus, Selektif
Bukan pulangkan dan juga bukan mengabaikan, Pengamat Terorisme menawarkan sebuah jalan tengah untuk permasalahan WNI eks ISIS
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (5/2/2020), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara pribadi menegaskan dirinya menolak rencana pemulangan WNI eks ISIS.
"Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum Ratas ya. kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Namun Jokowi mengatakan keputusan akhir masih dalam proses.
"Sampai saat ini masih dalam proses pembahasan, dan nanti sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Agama Fahcrul Razi mengatakan akan ada rencana untuk memulangkan 600 WNI eks-ISIS untuk kembali ke tanah air.
"Sekarang mereka terlantar di sana dan karena kepentingan kemanusiaan minta dikembalikan ke Indonesia itu termasuk kewajiban kita bersama untuk mengawasinya dan membinanya," ujar Fachrul dalam pidato sambutannya di acara Deklarasi Organisasi Kemasyarakatan Pejuang Bravo Lima (PBL), Discovery Ancol Hotel, Jakarta Utara pada, Sabtu (1/2/2020).
Mudah-mudahan mereka bisa kembali menjadi warga negara Indonesia yang baik," lanjutnya.
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-7.28:
Pakar Hukum UI: Mereka Bukan WNI Lagi
Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menegaskan pemerintah tidak perlu pusing memikirkan para WNI eks ISIS.
Dikutip TribunWow.com dari video kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (6/2/2020), mulanya Hikmahanto memaparkan soal detil Undang-Undang Kewarganegaraan.
Ia menjelaskan ada beberapa hal yang dapat mengaibatkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan.

• Ditanya WNI Eks ISIS Bisa Terlantar karena Tak Dipulangkan, Soleman Ponto: Kenapa Harus Dipikir?
Hal tersebut terjadi ketika seorang WNI bergabung ke tentara asing yang merupakan bagian dari suatu negara, maupun pemberontak.
Lalu ketika seorang WNI mengucap janji setia terhadap negara lain hal tersebut juga dapat mengakibatkan hilangnya kewarganegaraannya.
Kemudian Hikamahanto membahas soal Pasal 23 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, ia menjelaskan berdasarkan pasal tersebut, WNI eks ISIS sudah tidak lagi menjadi bagian dari Indonesia.
"Di situ Pasal 23 mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia akan gugur kewarganegaraannya, nah kedua kita tahu bahwa mereka-mereka yang bergabung ke ISIS itu tentu dia sejak awal secara sadar ingin meninggalkan Indonesia, menanggalkan kewarganegaraannya," papar Hikmahanto.