Nikita Mirzani Tersangka
Nikita Mirzani: Wanita Indonesia, Kalau Lakinya Main Cabe-cabean Enggak Usah Ditimpuk, Ceraiin Aja
Artis sensasional Nikita Mirzani membeberkan pengalamannya ditahan selama tiga hari di kepolisian.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Artis sensasional Nikita Mirzani blak-blakan atas pengalamannya ditahan selama tiga hari di kepolisian.
Seperti diberitakan, Nikita Mirzani harus menjalani masa tahanan tersebut karena dilaporkan sang mantan suami, Dipo Latief.
Mantan suami sekaligus ayah dari putra ketiga Nikita Mirzani melaporkan bahwa mantan istrinya itu melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
• Pamer Bukti Baru, Nikita Mirzani Unggah Rekaman Sajad Ukra yang Ancam Bakal Jebloskannya ke Penjara
Dilansir TribunWow.com, awalnya wanita yang akrab disapa Nyai itu menyebut tak banyak hikmah yang didapat dari masa penahanannya.
Seperti diketahui, waktu tiga hari itu terasa berat bagi dirinya karena harus meninggalkan ketiga anak Niki.
Ketika ditanya mengenai hikmah yang dapat dipetik dari kasus ini, Nyai justru menjawab dengan bercanda.
Hal itu ia sampaikan dalam video di kanal Youtube Grid ID yang diunggah pada Kamis (6/2/2020).
"Enggak ada yang diambil hikmahnya, orang cuma tiga hari," kata Nikita Mirzani ketika ditanya wartawan.
Ia lalu melanjutkan dengan bercanda.
"Apa yang mau diambil hikmahnya?" kata Nikmir.
"Yang ada gue ngobrol ama tikus tiap malem," candanya.
Namun Nikita Mirzani menambahkan bahwa melalui kasus tersebut ia berusaha memperjuangkan kebenaran.
• Sebut Tak Ada Hikmah dari Dipenjara 3 Hari, Nikita Mirzani: Gue Ngobrol sama Tikus Tiap Malem
"Tapi ini adalah perjuangan wanita, ya, memperjuangkan kebenaran," tegas presenter tersebut.
Saat itu hadir pula sahabat Nikita, Fitri Salhuteru untuk mendampingi dirinya.
Fitri menambahkan penjelasan Nikita terebut dengan mengimbau agar tidak melakukan nikah siri.
"Bukan, ini adalah pelajaran buat seluruh wanita Indonesia, kalau misalnya ada yang dinikahi siri, ikutin jejaknya Niki," jelas Fitri Salhuteru.

Fitri menerangkan pasangan dapat mengajukan pengesahan nikah agar memiliki kekuatan hukum melalui sidang isbat nikah.