Breaking News:

Kabar Ibu Kota

4 Kebijakan Anies Baswedan yang Bertentangan dengan Pemerintah Pusat, Termasuk Formula E

Tercatat ada sejumlah program dan keputusan yang berujung saling adu argumen antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah DKI Jakarta.

Editor: Lailatun Niqmah
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 3 Juli 2019 lalu di balai kota, Jakarta Pusat. Terbaru, berikut deretan kebijakan Anies Baswedan yang kerap saling silang pendapat dengan pemerintah pusat, Jumat (7/2/2020). 

3. Revitalisasi Monas

Foto sebelum dan sesudah kawasan Monumen Nasional sisi selatan yang pohonnya ditebang.
Foto sebelum dan sesudah kawasan Monumen Nasional sisi selatan yang pohonnya ditebang. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG, M LUKMAN PABRIYANTO, KOLASE: DINO OKTAVIANO)

Polemik Revitalisasi Monas, JJ Rizal Sebut Ali Sadikin hingga Anies Baswedan Tak Paham Visi Soekarno

Yang tak kalah di perbincangkan beberapa waktu terakhir adalah revitalisasi Monas.

Satu hal yang menjadi polemik adalah izin revitalisasi dari pemerintah pusat.

Revitalisasi tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah dan melewati tahapan-tahapan yang telah diatur.

Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama menyebutkan, keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Setya menambahkan, sebelum revitalisasi dilakukan, seharusnya Pemprov DKI mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengawas untuk selanjutnya dilalukan pembahasan.

"Nah, tugas pengarah itu memberikan pendapat dan pengarahan terhadap Badan Pelaksana. Tugasnya memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka. Kemudian melakukan pengendalian," ujar Setya saat dihubungi Kompas.com.

Setelah permohonan izin diajukan, lanjut Satya, setiap anggota Komisi Pengawas akan memberikan masukannya.

Terkait revitalisasi Monas, berbagai kementerian dan lembaga semestinya memberi pendapat.

"Jadi ini pendapat kolektif ya. Karena kan dalam Komisi Pengarah semua sektor ada di sana ya, PU ada, Kementerian Lingkungan Hidup, jadi terkait penebangan pohon harusnya lingkungan hidup, iya kan," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta lalu menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi selatan Monas karena tidak mengantongi izin Komisi Pengarah pada 28 Januari 2020. Pada 6 Februari, Anies memberikan pernyataan revitalisasi kawasan Monas, akan terus berjalan.

Hal itu diputuskan dalam rapat Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara pada Rabu (5/2/2020) kemarin.

"Alhamdulillah revitalisasi Monas jalan terus, jadi itu sejalan dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 karena memang rancangannya dibuat mengikuti keppres," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

4. Formula E

Masih berkaitan dengan Monas, gelaran balap mobil listrik Formula E yang sedianya digelar di kawasan Monas tak mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah.

Sekretaris Kemensteneg Setya Utama sebelumnya mengatakan, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka melarang penggunaan Monas untuk pergelaran Formula E.

Pergelaran Formula E diizinkan jika berlangsung di kawasan di luar Monas sehingga tak mengganggu cagar budaya.

"Formula E nanti saya sampaikan rapat Komrah (Komisi Pengarah), bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas dengan banyak pertimbangan. Di sana ada cagar budaya, ada pengaspalan dan lain-lain," jelas Setya.

Formula E menurut rencana akan digelar pada 6 Juni 2020 di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Rencana awal, rute balapan tersebut akan melintasi area di dalam kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka Selatan.

Lintasan Formula E sepanjang 2,6 kilometer rencananya dimulai dari Jalan Medan Merdeka Selatan.

Lintasan kemudian belok kiri ke Jalan Silang Merdeka Tenggara dan masuk ke dalam kawasan Monas, memutari Jalan Titian Indah di dalam Monas, menuju Jalan Silang Merdeka Barat Daya, dan berakhir kembali di Jalan Medan Merdeka Selatan.

Karena tak mungkin melanggar aturan, Anies menerima keputusan itu.

Pemprov DKI Jakarta langsung berkomunikasi dengan FIA Formula E untuk menentukan lintasan baru.

"Tadi malam kami sudah langsung komunikasi dengan pengelola Formula E dan organisasi balap internasional yang kemudian sore ini tim mereka sudah dalam perjalanan ke Jakarta untuk menentukan lokasi baru," tutur Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Menurut Anies, FIA Formula E tidak mempermasalahkan perubahan lintasan tersebut.

Dia yakin penentuan lintasan Formula E dan pembangunan infrastrukturnya bisa selesai sebelum pelaksanaan balapan pada 6 Juni 2020.

(Kompas.com/Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Kebijakan Anies yang Bertentangan dengan Pemerintah Pusat..."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Anies BaswedanDKI JakartaTugu Monumen Nasional (Monas)Formula E
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved