Breaking News:

Terkini Nasional

Tanggapan Ombudsman soal Andre Rosiade Ikut Gerebek PSK: Jangan Sewenang-wenang karena Jabatan

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu meminta polisi mengungkap prosedur penindakan, terkait adanya dugaan jebakan dalam penggerebekan terhadap PSK.

Editor: Lailatun Niqmah
(KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA)
Anggota DPR RI Andre Rosiade bersama tim Ditreskrimsus Polda Sumbar menggerebek prostitusi online di Padang, Minggu (26/1/2020) 

Menurut Ninik, kewenangan kepolisian untuk melakukan penjebakan atau penyamaran tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

6 Fakta Penggerebekan PSK di Padang, Berawal dari Laporan Andre Rosiade hingga Sosok Pemesan

"Bahwa kegiatan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dalam Perka Polri ini dapat dilakukan dengan cara penyamaran (undercover)," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menggerebek praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Minggu (26/1/2020) lalu.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan AS (24), yang diduga sebagai mucikari dan seorang wanita berinisial N (27) sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Selain itu, polisi juga mengamanakan bebebrapa barang bukti berupa uang sebesar Rp 750.000, handphone milik pelaku dan satu buah alat kontrasepsi yang belum dipakai.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penggerebekan itu setelah pihaknya mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade terkait adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang.

Setelah mendapatkan laporan itu, Polda Sumbar menurunkan tim siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dikomandoi Panit II Unit V Ditreskrimsus AKP Indra Sonedi.

"Kemudian polisi melakukan penggerebekan di hotel tersebut dengan mengamankan pria yang diduga mucikari AS (24) dan wanita N (27) sebagai pekerja seks komersialnya," kata Stefanus.

Sementara itu, Politisi Partai Gerindra Andre Rosiade membantah penggrebekan terhadap Pekerjaan Seks Komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat adalah jebakan yang sengaja dibuatnya.

Anggota DPR RI Andre Rosiade bersama tim Ditreskrimsus Polda Sumbar menggerebek prostitusi online di Padang, Minggu (26/1/2020)
Anggota DPR RI Andre Rosiade bersama tim Ditreskrimsus Polda Sumbar menggerebek prostitusi online di Padang, Minggu (26/1/2020) ((KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA))

Andre mengatakan, ia mendapat laporan dari warga terkait adanya praktek prostitusi online.

Lalu, ia melaporkan kepada polisi.

"Tidak ada saya menjebak, pertama ya kan saya dapat laporan masyarakat soal ini (prostitusi online)."

"Saya sampaikan ke pihak kepolisian ke cybercrime Polda Sumbar dan (polisi) mengecek aplikasi yang saya laporkan."

"Lalu oleh Polda dicek ternyata benar, maka dilakukanlah penggerebekan oleh Polda," kata Andre ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/2/2020).

Andre mengatakan, penggerebekan tersebut untuk membuktikan laporan masyarakat terkait adanya prostitusi online menggunakan aplikasi.

Tak berselang lama, saat warga tersebut tengah bersama PSK di kamar, polisi masuk untuk menggerebek.

(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Andre Rosiade Ikut Gerebek PSK, Ombudsman: Jangan Ada yang Sewenang-wenang"

Sumber: Kompas.com
Tags:
OmbudsmanPekerja Seks Komersial (PSK)PadangAndre Rosiade
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved