Terkini Nasional
Maafkan Penghinanya, Risma Bisa Bebaskan Zikria Dzatil dari Ancaman Penjara Lewat Mekanisme Ini
Keputusan Risma menentukan nasib proses hukum penghinanya, yakni Zikria Dzatil yang menyebut dirinya sebagai kodok betina
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Zikria Dzatil diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Zikria Dzatil telah mengirimkan surat permohonan maaf yang dibuatnya melalui suaminya kepada Risma.
Berikut petikan lengkap surat dari Zikria untuk Risma:
"Kepada Ibunda Risma...
Saya yang bernama Zikria binti Moh. Sani dengan ini saya dengan sepenuh hati saya untuk meminta maaf yang teramat kepada Ibunda Risma...
Saya akui kesalahan atas kekhilafan saya, bun. Karena kesalahan saya yang terlalu berlebihan ke segala orang-orang didunia dumay yang telah memicu permasalahan ini...
Saya tidak pernah mengerti dan tahu bahwa efek dari semua ini banyak membuat keresahan orang-orang banyak dan masyarakat Surabaya...
Sekali lagi saya memohon kepada Bunda Risma bukakan pintu maaf bunda untuk saya bunda...
Mohon maaf bunda Risma atas kesalahan saya...
TTD
Zikria."
• Alasan Risma Laporkan Penghinanya ke Polisi: Kalau Saya Kodok Berarti Ibu, Orangtua Saya Kodok

• Sosok Penghina Tri Rismaharini Ditangkap, Panggil Bunda ke Wali Kota Surabaya: Saya IRT Biasa
Tak hanya pelaku, sang suami, Daru Asmara Jaya juga meminta hal yang sama kepada Wali Kota Surabaya itu.
Daru memohon agar Risma mau memaafkan segala kesalahan yang telah dibuat istrinya.
"Dari keluarga saya selaku suami, secara hukum istri saya bersalah," kata Daru.
"Jadi yang utama atas nama istrinya menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada Ibu Risma selaku Wali Kota Surabaya, " kata Daru.