Cerita Selebriti
Pamerkan WhatsApp Sajad Ukra yang Dianggapnya Mengganggu, Nikita Mirzani: Gagal Move On dari Nyai
Nuansa kebahagiaan tengah dirasakan artis sensasional Nikita Mirzani. Pasalnyapermohonan penanggunahan penahanannya dikabulkan.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Nyai juga menyebut Sajad Ukra telah gagal move on kepadanya.
"Ini judulnya adalah gagal move on krn nyai terlalu endul. Huapaaaaak binik nya tau ttg ini,"
"Sungguh terlalu," sambungnya.
• Sempat Ditahan 3 Hari, Nikita Mirzani Kini Blak-blakan soal Pembebasannya: Lukanya Hanya Lecet
Reaksi Nikita Mirzani saat tiba di Kejaksaan dan ditanya 'Ceria Amat Niki Hari Ini'
Artis Nikita Mirzani tampak menebar senyum dan tawa di hadapan awak media yang telah menantinya, Senin (3/2/2020).
Setelah sempat tertunda selama tiga hari, sebelum bebas tersangka kasus dugaan KDRT ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artis sensasional Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Di dampingi sahabatnya, Nikita Mirzani saat itu tampak sembab jalan memasuki Polres Metro Jakarta Selatan.
Berbeda dengan kini, Nikita Mirzani tampak lebih ceria dan terus mengundang gelak tawa awak media saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan memakai pakaian modis serta menenteng tas mewahnya yang berwarna merah, Nikita Mirzani tampak menuruni mobil polisi.
"Nyai-nyai," teriak awak media menyambut kedatangan Nikita Mirzani yang kerap disapa Nyai.
Nikita Mirzani balas senyum sambutan hangat awak media yang telah munggunya di depan Kejaksaan.
Ia tak sedikitpun menunjukan raut wajah sedih di tengah masalah yang tengah dihadapinya.
Sebaliknya, ia malah terus menebar senyum dan sesekali tawa kepada awak media.
Nikita Mirzani bahkan menjawab pertanyaan salah satu pewarta yang bertanya kepadanya.
"Cerita amat Niki hari ini?" tanya pewarta dikutip TribunJakarta.com di YouTube channel KH Infotaiment, Senin (3/2/2020).
"Nangis nanti dibilang kenapa nangis," jawab Nikita Mirzani sambil berjalan ditemani sang sahabat, Fitri Salhuteru.