Breaking News:

Terkini Nasional

Soroti Pengupahan dalam Omnibus Law, Konfederasi KASBI Singgung Jaminan Sosial: Derita bagi Rakyat

Ketua Umum Konfederasi KASBI, Nining Elitos, menyoroti aspek pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Youtube KompasTV
Tenaga Ahli KSP Donny Gahral (kiri) dan Ketua Umum Konfederasi KASBI Nining Elitos (kanan) dalam tayangan Dua Arah, Senin (3/2/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, menyoroti aspek pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law).

Menurut Nining, ada sejumlah poin tentang pengupahan yang lebih berpihak kepada perusahaan, daripada kepada buruh.

Selain itu, sistem pengupahan tidak sebanding dengan kenaikan iuran jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Di Mata Najwa, Bivitri Susanti Singgung Omnibus Law di DPR: Rakyat Baru Saja Ditipu dengan UU KPK

Dilansir TribunWow.com, awalnya Nining menyinggung Peraturan Presiden (PP) 78 yang sempat diprotes kaum buruh.

Kaum buruh menilai upah minimum yang ditentukan dalam peraturan tersebut tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi.

"Saya berangkat dari berbagai pengalaman, tadi saya sudah sebutkan contohnya PP 78 dan PP 36 tentang Pemagangan," kata Nining, dalam tayangan Dua Arah di KompasTV, Senin (3/2/2020).

"Saat itu pemerintah menyampaikan bahwa ini adalah bagaimana untuk persoalan sumber daya manusia, tenaga kerja," lanjutnya.

Nining menyebutkan sistem kerja berdasarkan jam atau magang akan lebih banyak merugikan buruh.

Hal itu disebabkan perusahaan dapat menentukan sendiri upah kepada pekerjanya tanpa ada standar tertentu.

"Tapi dalam praktiknya adalah bagaimana semakin memfleksibelkan tenaga kerja dengan menggunakan sistem magang, orang yang dibayar hanya berdasarkan kemampuan perusahaan," jelas Nining.

"Apakah itu yang disebut dengan persoalan kita tidak curiga?" tambahnya.

Selain itu, Nining menyoroti draf omnibus law yang sampai saat ini belum ditunjukkan ke DPR maupun publik.

"Pihak pemerintah sendiri menyampaikan, DPR menyampaikan, sampai hari ini tidak menerima drafnya," katanya.

Nining kemudian menyinggung Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Dalam PP 34 Nomor 75 tahun 2019, ditetapkan iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan sebesar 100 persen.

"Itu pemerintah menyampaikan soal sistem jaminan nasional ini adalah bagaimana untuk memberikan jaminan sosial terhadap rakyat," papar Nining.

Pro Kontra Rencana Omnibus Law, Konfederasi KASBI Ungkit Pernyataan Jokowi: Bertolak Belakang

Menurut Nining, kenaikan BPJS yang tidak sebanding dengan kenaikan upah itu memberatkan pekerja.

"Tapi praktiknya hari ini, per 1 Januari 2020, dengan kenaikan itu adalah beban derita bagi rakyat," tegasnya.

Mengenai keberadaan omnibus law yang disebut dapat meningkatkan investasi, Nining menyanggah hal tersebut.

"Kalau kita bicara persoalan kepentingan hanya untuk menarik investasi dan pertumbuhan ekonomi, logikanya tidak mungkin pertumbuhan ekonomi itu terjadi peningkatan ketika konsumsi masyarakatnya semakin rendah," jelasnya.

Ia mengatakan bahkan perubahan kebijakan tersebut dapat berpengaruh kepada generasi berikutnya.

"Di mana kita tahu perbudakan modern semakin dilakukan, karena apa? Para pelajar mahasiswa yang hari ini masih duduk di bangku sekolah akan menjadi korban dari ancaman kebijakan itu," tegas Nining.

Tanggapan KSP

Dalam tayangan yang sama, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral menanggapi pernyataan Nining.

Donny menjelaskan justru omnibus law akan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak buruh.

"Keamanan bekerja itu tidak dibatalkan atau tidak dianulir," tegas Donny Gahral.

"Justru di sini memperkuat perlindungan terhadap pekerja, ada jaminan kehilangan pekerjaan, cash benefit, official training, joblessment excess," jelas Donny.

Ia kemudian meminta agar pihak-pihak yang memprotes omnibus law terlebih dahulu mempelajari peraturan yang sedang dibahas itu.

"Jadi sebenarnya, tak kenal maka tak sayang. Jangan membenci sesuatu yang kita tidak tahu," katanya.

"Kita kenali bersama-sama, kita bahas bersama-sama," lanjut Donny.

Donny menyebutkan DPR sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak.

"Jadi saya kira masih proses," tambah Donny.

Mengenai berbagai pernyataan yang sudah disampaikan sejumlah tokoh tentang omnibus law, Donny berpendapat hal tersebut harus dilihat dalam konteks tertentu.

"Berbagai statement yang muncul di awal-awal proses pembuatan, itu saya kira itu harus dilihat sebagai statement yang dalam proses itu," jelasnya.

"Jadi jangan dilihat sebagai sesuatu yang kemudian sudah final," tegas Donny.

Lihat videonya mulai menit 19:30

Singgung Janji Kampanye Jokowi

Nining menilai sejumlah poin dalam UU tersebut tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masa kampanye.

Awalnya, Nining menegaskan pembuatan omnibus law lebih banyak mengutamakan kepentingan perusahaan.

 Polemik Omnibus Law yang Didemo Buruh, Aturan Upah per Jam hingga PHK dan Pesangon

"Omnibus law ini adalah secara eksklusif memang dibuat lebih mengutamakan kepentingan korporasi," kata Nining Elitos, dalam tayangan Dua Arah di KompasTV, Senin (3/2/2020).

Menurut Nining, pembahasan omnibus law kurang terbuka dan kurang melibatkan buruh sebagai pihak terkait.

"Omnibus law ini memang sangat tertutup, aksesnya sangat sulit oleh masyarakat umum, apalagi kami sebagai Serikat Buruh," papar Nining.

Ia menyebutkan buruh baru dilibatkan setelah muncul banyak unjuk rasa tentang omnibus law.

"Serikat Buruh (sebagai) stakeholder diundangkan setelah terjadi banyaknya unjuk rasa menolak dengan tegas," jelasnya.

Nining menyebutkan Konfederasi KASBI dan rakyat melakukan aksi unjuk rasa, untuk menunjukkan sikap tegas rencana omnibus law di depan Gedung DPR pada 13 Januari 2020.

"Kalaupun hari ini sudah masuk ke DPR, artinya sampai detik hari ini kita tidak tahu drafnya seperti apa, isinya seperti apa," kata Nining.

Ia mengatakan ada potensi perusakan dalam omnibus law yang sedang dicanangkan.

"Kita melihatnya ada sistematis investasi merusak lingkungan, merusak generasi ke depan," jelasnya.

Nining kemudian menyinggung sejumlah komitmen yang pernah disampaikan Jokowi.

Seperti diketahui, omnibus law adalah satu di antara program kampanye Jokowi.

"Tadi sudah disampaikan bahwa kalau memang ini untuk kepentingan rakyat, untuk penciptaan lapangan pekerjaan, untuk kesejahteraan rakyat," kata Nining.

"Apa yang disampaikan oleh Pak Joko Widodo sebagai Presiden pada saat itu adalah bagaimana rakyat mendapatkan pekerjaan, penghidupan yang layak, pekerjaan layak, pengupahan yang layak," lanjutnya.

Ia menegaskan pembahasan omnibus law yang saat ini dilakukan tidak sesuai dengan komitmen Jokowi tersebut.

"Tapi justru dengan hal ini, bertolak belakang dengan apa yang disebutkan oleh Presiden," tegas Nining.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Kompas TV
Tags:
BuruhOmnibus LawJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved