Kabar Ibu Kota
Ralat Pernyataan soal Hanya Pindahkan 191 Pohon di Monas, Sekda Akui Pohon Telah Ditebang
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengakui ada 191 pohon besar yang terpaksa ditebang untuk proyek revitalisasi di sisi selatan Monas, Jakpus.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Tapi apakah semuanya jenis pule yang akan ditanam, saya belum mendapat informasinya,” kata Kepala Seksi Pelayanan Informasi UPK Monas pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Irfal Guci, Selasa (4/2/2020).
• Sekda DKI Beberkan Alasan Revitalisasi dan Penebangan Pohon di Monas: Agar Kayak Menara Eiffel
Irfal mengatakan, jenis 191 batang pohon yang ditebang itu beragam, misalnya pohon jati, mahoni, trembesi, sawit, dan beberapa jenis pohon berbuah lainnya.
Selain menebang pohon itu, pelaksana proyek juga memindahkan 85 pohon ukuran kecil ke sisi barat dan timur kawasan Monas.
Pohon-pohon itu dipindahkan karena ukurannya memungkinkan dengan panjang 1-2 meter dan diameter batang 15-20 sentimeter.
“Sementara pohon yang ditebang artinya tidak memungkinkan untuk dipindahkan karena besar (ukurannya) atau karena persoalan akar atau faktor lainnya. Seperti pohon sawit,” jelas Irfal.
Meski jumlah pohon yang ditebang diganti hingga tiga kali lipat, Irfal belum mengetahui lokasi pohon-pohon itu akan ditanam.
Tapi, dia memastikan lokasinya berada di dalam kawasan Monas.
“Penggantiannya kan tiga kali lipat dari 191 pohon, berarti masih ada jatahnya."
"Di mananya belum disepakati, dan kami belum tahu, tapi tetap di Monas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengklaim ruang terbuka hijau (RTH) di Kawasan Medan Merdeka atau di sekitar Monumen Nasional (Monas), bakal lebih banyak ketimbang aturan yang dikeluarkan Presiden.
Rencananya, jumlah RTH di wilayah jantung kota DKI Jakarta itu mencapai 64 persen.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, berdasarkan aturan sebelumnya, RTH di sana sekitar 53 persen.
Aturan yang dimaksud berupa Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
“Lalu turunan dari Keppres itu adalah Pergub DKI dan ruang terbukanya menjadi 56 persen."
"Tapi hasil sayembara bisa menjadi 64 persen jumlah RTH-nya,” ujar Saefullah di Balai Kota DKI, Kamis (30/1/2020).