Breaking News:

Terkini Daerah

Suami Tikam Istri karena Unggahan di Facebook, Kunci Kamar Kos setelah Lakukan Aksinya

I Ketut Gede Ariasta (23) hanya bisa tertundak saat berada di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (3/2/2020).

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pembunuhan. I Ketut Gede Ariasta (23) hanya bisa tertundak saat berada di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (3/2/2020). 

Juga menanyakan kenapa korban memblokir WhatsApp (WA) dan Facebook milik terdakwa.

Selingkuhan Tewas setelah Ketahuan Sembunyi di Kolong Kamar Tidur, Terbongkar karena Obat Nyamuk

Ditanyakan tentang hal itu, korban menjawab, bahwa tidak ada sangkut paut lagi dengan terdakwa.

Lalu terjadi lah cekcok mulut antar keduanya lalu korban hendak keluar kamar.

Sedangkan terdakwa yang sudah diselimuti emosi kemudian mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya.

Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah.

Usai melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.

"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita. Berdasarkan Visum Et Repertum dokter RSUP Sanglah penyebab kematian luka tusuk pada sisi kiri yang menembus paru kiri korban," ungkap Jaksa Cok Intan. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gara-Gara Unggah Status di Facebook, Gede Ariasta Tikam Istrinya Hingga Tewas

Sumber: Tribun Bali
Tags:
FacebookBaliIstri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved