Virus Corona
Soal Evakuasi WNI dari Wuhan, Menkes Terawan Yakin Aman Virus Corona: Kalau Positif akan Kita Ungkap
Menkes Terawan yakin WNI yang dievakuasi dari Wuhan aman dari Virus Corona, apabila terdapat kasus positif ia menegaskan akan mengungkpakannya
Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Talk Show tvOne
Menkes Terawan yakin WNI yang dievakuasi dari Wuhan aman dari Virus Corona, apabila terdapat kasus positif ia menegaskan akan mengungkpakannya, Sabtu (1/2/2020
Deklarasi status PHEIC terhadap suatu wabah, memberikan WHO kapabilitas untuk ikut turun tangan langsung menangani wabah tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari bloomberg.com, Kamis (30/1/2020), berikut adalah beberapa perubahan yang
dirasakan setelah WHO menyatakan wabah Virus Corona sebagai PHEIC.
- Deklarasi PHEIC memiliki arti bahwa isu terkait kesehatan dunia internasional sedang dalam kondisi darurat yang serius
- Deklarasi WHO mendorong negara-negara di berbagai penjuru dunia untuk berkerja sama dalam bentuk pengiriman personel, bantuan dana, dan bantuan-bantuan lainnya, dengan WHO sebagai kepala koordinator.
- Melalui pernyataan status darurat yang serius, pernyataan WHO diharapkan dapat membuat masyarakat di negara yang bersangkutan mengikuti arahan WHO untuk meminimalisir kemungkinan terinfeksi penyakit.
- PHEIC memberikan wewenang kepada komite darurat WHO untuk memberikan saran berpergian ke kota, regional, dan negara.
- Deklarasi PHEIC WHO dapat mempengaruhi aktivitas ekonomi maskapai penerbangan. Beberapa penerbangan yang sebagian besar pasarnya berasal dari China mungkin akan terdampak oleh saran WHO untuk menghindari kota-kota yang terinfeksi Virus Corona.
- WHO memiliki wewenang untuk memeriksa standar kesehatan publik di berbagai negara.
- WHO berhak mempertanyakan dasar ilmiah negara-negara yang memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan larangan berpergian dan perdagangan terhadap negara yang menjadi pusat penyebaran wabah.
- Keputusan PHEIC selalu dikatikan dengan politik, negara-negara Afrika Barat pernah menolak WHO untuk memberikan status PHEIC kepada Virus Ebola karena ditakutkan akan mempengaruhi kegiatan ekonomi negara mereka.
- Rekomendasi WHO tidak dapat dipaksakan, namun akan ada tekanan terhadap negara-negara apabila tidak melakukan rekomendasi dari WHO. Bagi negara-negara yang telah menjadi anggota WHO dan terikat dengan peraturan WHO tahun 2005 akan menjadi masalah hukum internasional apabila mereka tidak melaksanakan rekomendasi dari WHO.
Selain Virus Corona, PHEIC pernah dinyatakan pada flu babi (2009), Polio (2014), Ebola (2014), Virus Zika (2016), dan Ebola (2019).
• Solusi Menkes Terawan Atasi WNI Positif Virus Corona: Sakit Ya di Rumah Sakit, Sehat di Rumah Sehat
(TribunWow.com/Anung Malik)