Lina Mantan Sule Meninggal Dunia
4 Fakta soal Hasil Autopsi Lina Jubaedah, Polisi Ungkap Penyakit yang Diderita Ibunda Rizky Febian
Kepolisian Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, mengumumkan hasil otopsi jenazah ibunda penyanyi Rizky Febian, Lina Jubaedah, Jumat (31/1/2020).
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, mengumumkan hasil otopsi jenazah ibunda penyanyi Rizky Febian, Lina Jubaedah, Jumat (31/1/2020).
Dari hasil otopsi ditemukan beberapa fakta tentang penyakit yang sebenarnya diidap Lina dan penyebab kematiannya.
Kompas.com merangkum empat fakta di antaranya, sebagai berikut:
1. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah Lina Zubaedah yang meninggal pada 4 Januari 2020.
"Dari hasil visum didapat keterangan kondisi jenazah dalam keadaan membusuk dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," kata Erlangga dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Polisi mengotopsi jenazah Lina pada 9 Januari 2020 lalu.
Sebelumnya polisi juga sudah memeriksa 25 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman korban.
• Laporan Rizky Febian Tak Terbukti, Ini Kata Sule soal Hasil Autopsi Lina: Kenapa Semua Tanya ke Saya
2. Tak ada racun dalam tubuh Lina
Kepolisian juga menegaskan tidak adanya racun di dalam tubuh jenazah Lina Jubaedah.
Hal itu berdasarkan hasil analisis Pusat Laboratorium Forensik (Polri) atas otopsi jenazah Lina Jubaedah.
"Kemudian pada pemeriksaan toksikologi yang dilakukan oleh teman-teman dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), tidak ditemukan adanya zat beracun pada sampel dari korban," ungkap Erlangga.
3. Lebam pada tubuh Lina dianggap wajar
Dokter ahli forensik, Fahmi, mengatakan adanya luka lebam pada jenazah merupakan hal yang wajar.
"Jadi itu (lebam) dipikir bahwa lebam ini adalah luka penyebab dari kekerasan. Tapi saya itu menganggap bahwa luka lebam itu sangat normal," tegas Fahmi.