Lina Mantan Sule Meninggal Dunia
Merasa Tersudutkan Ada Pasal Pembunuhan dalam Autopsi Lina, Teddy: Saya Bakal Perjuangkan Kebenaran
Rizky Febian melaporkan kematian sang ibunda, Lina Jubaedah, dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana yang menuntun pada proses autopsi.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Laporan Rizky Febian terkait kematian Lina, ternyata menggunakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Mengetahui hal itu, Teddy merasa pasal tersebut mengarah kepada dirinya.
Bahkan, Teddy sampai mengadu kepada pengacara Lina, Abdurrahman T Pratomo.
Dilansir Tribunnews.com, hal itu terungkap dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Senin (27/1/2020).
Winarno Djati sebagai pengacara saksi yang sempat dipanggil polisi menyebut laporan Rizky Febian mengandung dua unsur pasal pembunuhan.
"Sesuai dengan panggilan, panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan, jadi pasalnya itu 340 dan 338," terang Winarno.
Dalam wawancara yang terpisah, Abdurrahman menjelaskan Teddy sempat mengadu kepadanya lantaran merasa tertuduh.
Meski laporan Rizky Febian itu tidak menyebut nama siapapun, namun Teddy tetap merasa tersudut.
Namun, Abdurrahman berusaha menenangkan Teddy lantaran laporan tersebut tidak menyebut nama.
"Teddy yang menyodorkan 'Ini pak, walaupun tidak ada namanya tapi pasal yang dituduhkannya itu adalah pasal pembunuhan berencana'," ungkap Abdurrahman.
"'Nah ini kan indikasinya kan mengarah ke saya', dia bilang seperti itu. Saya bilang 'Sudahlah, toh dalam itunya (laporan) kan tidak disebutkan terlapornya," jelasnya.
Di kesempatan yang berbeda, Teddy menanggapi soal laporan Rizky Febian itu.
• Info BMKG - Prakiraan Cuaca 33 Kota Besok, Sabtu 1 Februari 2020: Surabaya Waspada Hujan Petir
Teddy mengaku mempersilakan Rizky Febian untuk membuat laporan tersebut lantaran nanti kebenaran pasti akan terungkap.
"Kalau itu sih mungkin dari pelapor memang penginnya begitu, silakan," ujar Teddy.
"Kita mah cuma enggak keberatan, kalau keinginannya gitu, kita nanti ada pembuktian."