Breaking News:

Kabinet Jokowi

Dengan Nada Tinggi, Mahfud MD Tantang Bivitri atasi Kasus HAM: Bagaimana jika Anda Jadi Jaksa Agung?

Menkopolhukam Mahfud MD sempat menunjuk-nunjuk Pakar Tata Hukum Negara, Bivitri Susanti di acara Mata Najwa Trans 7 pada Rabu (29/1/2020).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Channel Youtube Najwa Shihab
(Menkopolhukam) Mahfud MD sempat menunjuk-nunjuk Pakar Tata Hukum Negara, Bivitri Susanti di acara Mata Najwa Trans 7 pada Rabu (29/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat menunjuk-nunjuk Pakar Tata Hukum Negara, Bivitri Susanti di acara Mata Najwa Trans 7 pada Rabu (29/1/2020).

Bahkan, Mahfud MD sampai menantang Bivitri Susanti menjadi seorang Jaksa Agung terkait 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Mulanya, Bivitri Susanti mengatakan bahwa pemerintah harus segera menyelesaikan 12 kasus tersebut.

Ditanya soal Kekhawatiran Publik Pengentasan Kasus HAM Era Jokowi, Mahfud MD: Saya Juga Khawatir

"Ya saya kira bahwa perlu Komisi Kebenaran itu satu hal, tapi saya kira banyak sekali juga yang harus diselesaikan untuk 12 kasus ya."

"Kita tidak bicara yang masa Presiden Jokowi saya juga masih punya catatan," ujar Bivitri.

Ia lalu mengatakan, pemerintah jangan sampai berhenti melakukan proses hukum terkait kasus HAM berat itu.

"Tetapi Komisi Kebenaran itu ya saya kira baik juga untuk diteruskan cuma jangan sampai menghentikan proses hukum yang harus diambil," lanjutnya.

Mendengar itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang turut hadir menegaskan bahwa sudah mengerjakan masalah tersebut saat menjadi Menkopolhukam.

Namun, masalah sulit diatasi karena Jaksa Agung dan Komnas HAM saling lempar masalah.

"Saya ini sudah ngerjain, saya ini sudah ngerjain sebagai Menkopolhukam apa yang Anda katakan, itu berputar-putar semua," ujar Luhut.

Bahas Harun Masiku, Mahfud MD Tak Ada Urusan Yasonna Laoly Pecat Dirjen Imigrasi: Dikira Ikut Main

Kemudian, Mahfud MD langsung meminta penjelasan dari Bivitri bagaimana jika menjadi Jaksa Agung.

"Coba saya tanya Ke Bibip bagaimana kalau Anda jadi Jaksa Agung, jadi pemerintah penyelesainnya gimana, gimana? Komnas HAM bilang gini, Jaksa Agung bilang begini, ndak tahu," ujar Mahfud MD sambil menunjuk Bivitri.

"Kalau saya jadi Jaksa Agung," ujar Bivitri mencoba menjawab.

"Coba saya angkat jadi Jaksa Agung malam ini, gimana menyelesaikannya," tantang Mahfud MD lagi, terdengar dengan nada tinggi.

Lantas, studio menjadi riuh akibat momen tersebut.

"Tapi saya enggak mau Pak, begini, begini," ungkap Bivitri belum selesai.

"Umpama," kata Mahfud MD.

"Jangan mau Bip, jangan mau diangkat jadi Jaksa Agung," sela Najwa Shihab sambil tertawa.

"Menurut saya kalau direktifnya itu jelas," kata Bivitri.

"Kalau cuma bilang begitu gampang," protes Mahfud MD.

Mahfud MD (kiri) saat mendapat kritikan dari Pakar Tata Hukum Negara, Bivitri Susanti (kanan) di acara Mata Najwa pada Rabu (29/1/2020).
Mahfud MD (kiri) saat mendapat kritikan dari Pakar Tata Hukum Negara, Bivitri Susanti (kanan) di acara Mata Najwa pada Rabu (29/1/2020). (Live Streaming Mata Najwa melalui Usee TV)

Sebut Mahfud MD Wapres yang Tertukar, M Qodari Buat Menko Polhukam Terbahak, Lihat Reaksinya

Kemudian, Luhut kembali menegaskan bahwa sulitnya penyelesaian 12 kasus HAM berat terjadi akibat Komnas HAM dan Jaksa Agung saling lempar masalah.

"Maksudnya saya kalau kami cerita pengalaman sudah terbuka semua gini semua lempar, saya tanya Jaksa Agung peristiwa saat itu, la ini dari Komnas HAM, saya undang Komnas HAM ini musti ke Jaksa Agung, ini enggak pernah selesai mau gimana lagi," jelas Luhut.

"Jadi presiden yang harus mengambil alih itu," sela Najwa Shihab.

Luhut menjawab, satu di antara solusinya adalah kini pemerintah tengah berusaha membuat undang-undang demi kebaikan bersama terkait penanganan kasus HAM.

"Ya itu salah satu ada undang-undang itu," lanjut Luhut.

Lihat videonya mulai menit ke-7:03:

Mahfud MD Jelaskan Mengapa 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Tak Kunjung Selesai

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD sempat menyinggung 12 pelanggaran HAM berat yang bukan terjadi di masa kepemimpinan Jokowi.

"Saya sebenarnya juga khawatir sama dengan Anda dan orang lain gitu."

"Tetapi begini mbak, urusan HAM yang sekarang harus diselesaikan dalam arti pelanggaran HAM berat itu ada 12," ungkap Mahfud.

Sehingga, itulah alasan mengapa Mahfud MD mengatakan dirinya pernah bilang tidak ada pelanggaran HAM berat di era Jokowi.

"Dan 12 itu terjadi jauh sebelum Pak Jokowi jadi presiden, itu dalam konteks yang saya katakan tidak pelanggaran HAM berat," lanjut Mahfud MD.

Kemudian, Mahfud MD membeberkan mengapa sejumlah pelanggaran HAM sulit diatasi.

 Bahas Harun Masiku, Mahfud MD Tak Ada Urusan Yasonna Laoly Pecat Dirjen Imigrasi: Dikira Ikut Main

Ia menyebut seringkali ada masalah ketimpangan antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM

"Dan itu mbak masalahnya saya tunjukkan Komnas HAM menyatakan, ini pelanggaran HAM serahkan ke Kejaksaan, Kejaksaan Agung bilang berdasar undang-undang wawancara ndak bisa karena Anda ndak punya alat bukti."

"Lalu Komnas HAM bilang mencari bukti itu urusan Anda, kalau Anda merasa tidak punya bukti di SP3."

"Jaksa Agung belum bisa SP3 dong ini belum memenuhi syarat untuk disidik sehingga tidak di SP3," jelas Mahfud MD.

Sehingga, menteri yang juga Pakar Tata Hukum Negara ini mengajak presiden untuk mencari solusi agar tak terjadi perdebatan yang berulang.

"Itu selalu terjadi sampai sekarang, maka saya katakan marilah Presiden minta ini selesai jangan berdebat hal yang sama selama bertahun-tahun setiap dipertemukan," kata dia.

Ia sempat membuat undang-undang KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) namun sayangnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Kini, Mahfud MD menegaskan pihaknya akan mencari solusi lain terkait penanganan HAM berat di Indonesia.

"Maka saya menggagas adanya sebuah undang-undang sementara sebutlah undang-undang KKR yang dibatalkan MK."

"Maka cari jalan tengah kalau undang-undang manusia merasa tidak bisa melanjutkan, Anda berdasar undang-undang ini merasa sudah cukup lalu ini ndak jalan mari kita ketemu di sini, masukkan ke dalam undang-undang sehingga melaksanakan tugas itu berdasar undang-undang," terang Mahfud MD.

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Mahfud MDBivitri SusantiMata Najwa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved