Breaking News:

Terkini Daerah

Setubuhi 20 Wanita Dewasa dan Remaja Modus Jadi Artis, Manajer Agensi Diciduk, Ini Kronologinya

Seorang manajer agensi gadungan berinisial YMP (31) ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Humas Polres Jakarta Barat
Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/1/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Seorang manajer agensi gadungan berinisial YMP (31) ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.

YMP ditangkap atas tindakan pencabulan yang telah dilakukannya terhadap 20 orang wanita.

Ia menggunakan modus akan menjadikan korbannya sebagai pemeran figuran dalam sinetron.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru jelaskan kronologi kasus manajer agensi abal-abal cabuli 20 wanita, Jumat (24/1/2020).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru jelaskan kronologi kasus manajer agensi abal-abal cabuli 20 wanita, Jumat (24/1/2020). (Warta Kota/Desy Selviany)

 

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Modus Cari Korban Lewat Medsos

Aksi yang telah dilakukan sejak Februari 2019 itu terungkap setelah salah satu korban melapor.

Korban berinisial MR (13) tersebut awalnya mengeluh ada rasa sakit di sekitar alat kelamin.

Setelah ditelusuri, MR menyampaikan perbuatan yang telah dilakukan YMP kepada orang tuanya.

Orang tua MR kemudian melaporkan aksi kejahatan itu kepada polisi.

Menurut MR, YMP sudah dua kali memaksanya berhubungan badan di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Perbuatan itu dilakukan pada Februari 2019 dengan iming-iming akan menjadikan MR pemeran figuran dalam sinetron.

Setelah dicabuli, korban diberikan Rp 100 ribu untuk ongkos pulang.

Meskipun demikian, MR tak kunjung mendapat kepastian tentang perannya dalam sinetron sampai Januari 2020.

Ia kemudian melaporkan pelecehan yang dialami kepada orang tuanya.

Cabuli Puluhan Wanita dengan Modus Dijadikan Artis, Manajer Sebuah Agensi Ditangkap

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru, orang tua korban menghubungi pihak kepolisian.

"Karena mau ada pertemuan orangtuanya menghubungi kami," kata Audie, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (24/1/2020).

Pelaku kemudian ditangkap pada Senin (20/1/2020) di hotel tempat tindakan pencabulan dilakukan.

"Pelaku kami tangkap di hotel yang sama saat persetubuhan pertama kali pada Senin (20/1/2020)," jelas Audie.

Menurut Audie, pelaku mencari korban secara acak melalui media sosial.

YMP sengaja mengincar korban di bawah umur untuk diiming-imingi menjadi artis sinetron.

Dari hasil pemeriksaan, YMP mengaku sudah mencabuli 20 wanita, dua di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Korbannya 18 orang dewasa, dua orang masih di bawah umur. Tapi memang sembilan orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," kata Audie.

Selain itu, polisi juga menyelidiki legalitas agensi yang dimiliki YMP.

YMP akan dikenai Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Polisi Tangkap Tersangka Pelecehan Seksual

Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat tersangka kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur.

Dikutip TribunWow.com, dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie A Latuheru menjelaskan penangkapan yang dilakukan.

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial YMP, RD, I, dan ADS.

Pernah Bebaskan Pelajar di Bekasi yang Bunuh Begal, Begini Penjelasan Mahfud MD soal Kasus di Malang

Mereka menjalankan tindak kejahatannya dengan modus yang mirip, yakni merayu korban dengan iming-iming tertentu.

Tersangka YMP merayu korban dengan iming-iming akan dijadikan peran figuran dalam sinetron.

"Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran. Setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah hotel di Jakarta Barat," kata Audie A Latuheru, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

YMP diketahui telah melakukan pencabulan sejak Februari 2019 sampai sekarang.

Kasus tersebut terungkap ketika salah satu korban yang berinisial MR (13) mengeluhkan rasa sakit di sekitar alat kelaminnya.

MR (13) kemudian menyampaikan keluhan tersebut ke orang tuanya.

Orang tua MR lalu melaporkan tindak pelecehan yang telah dialami anaknya ke polisi.

"Pelaku kami tangkap ketika pelaku mencoba kembali menghubungi korban," jelas Audie.

YMP diduga sengaja mengincar korban di bawah umur untuk diiming-imingi menjadi artis sinetron.

Sejauh ini tercatat 20 orang menjadi korban tindak kejahatan YMP.

 Kronologi Husein Alatas Cabuli Pasien, Bermula dari Rasa Tertarik hingga Nekat Hipnotis Korban

Pada tersangka lain I dan ADS, modus yang dilakukan adalah mencari korban melalui media sosial.

Mereka mencari korban secara acak di media sosial dan mengajak korban bertemu.

"Dua pelaku ini (I dan ADS) modusnya sama, yakni berkenalan di media sosial lalu merayu korban hingga mau diajak bertemu dan pelaku mencabuli korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Sementara itu, pada kasus tersangka RD, tersangka adalah orang kepercayaan dari orang tua korban berinisial TE.

TE sengaja dititipkan kepada RD karena dianggap dapat dipercaya untuk menjaganya.

Namun kepercayaan orang tua TE tersebut dilanggar oleh RD.

"Pelaku bukannya menjaga korban, malah mencabuli," kata Arsya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Warta Kota
Tags:
Denny SiregarAmien RaisJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved