Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Dirjen Imigrasi Klarifikasi Pernyataan Menkumham Yasonna Laoly soal Harun Masiku: Tanpa Rekayasa
Dirjen Imigrasi mengatakan pernyataan Yasonna Laoly soal keberadaan Harun Masiku tidak dibuat-buat dan berdasarkan data yang kredibel
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Sebelumnya diberitakan, Harun Masiku adalah seorang tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang juga melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus tersebut Harun Masiku diduga memberikan sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan untuk membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme PAW.
• ICW Laporkan Yasonna Laoly, Tim Hukum PDIP Minta Simpati Rakyat: Pemenang Pemilu Dibuat Babak Belur
Yasonna Dilaporkan ke KPK
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/1/2020), karena dituduh sebagai upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice, Yasonna dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan Yasonna telah berbohong kepada publik melalui pernyataanya yang disampaikan pada 8 Januari lalu tersebut.
"Dia (Yasonna) berkata bohong ke publik, (dengan) mengatakan tidak tahu Harun Masiku," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Kurnia bahkan meminta Jokowi untuk mempertimbangkan pencopotan Yasonna dari posisi menteri.
"Ternyata, Harun sudah di Indonesia. Maka ini harus dijadikan pegangan utama bagi Presiden Joko Widodo untuk segera menegur bahkan memecat yang bersangkutan," tambahnya.
"Tidak masuk akal begitu lho alasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo, tetapi itu juga tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata Kurnia.
Laporan terhadap Yasonna sudah diterima KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.
Pasal yang dilanggar oleh Yasonna adalah Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berikut ini adalah isi pasal tersebut, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
• Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Politikus PDIP Deddy Sitorus Membela: Di Luar Jam Kerja Menkumham
Jokowi 'Sentil' Yasonna Laoly
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal pernyataan satu di antara menterinya, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait keberadaan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang ternyata tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Jokowi menyampaikan tidak hanya kepada Yasonna namun ke seluruh menterinya agar tidak sembarangan dalam melontarkan pernyataan.