Kasus Jiwasraya
Soal Kasus Jiwasraya dan Asabri, Ombudsman dan DPR Pertanyakan Kinerja OJK: Makin Melemahkan
Sejak muncul kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi milik negara Jiwasraya dan Asabri, Ombudsman membertanyakan kinerja OJK.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sejak muncul kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi milik negara Jiwasraya dan Asabri, Ombudsman membertanyakan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diduga OJK bersikap inkonsisten terhadap kebijakan adanya Direktur Kepatuhan di perusahaan asuransi.
Dilansir TribunWow.com, lemahnya pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi membuatnya rentan menjadi incaran pelaku korupsi.
• Soal Jiwasraya, Rizal Ramli Desak Jokowi Copot Manajemen OJK: Mereka Malah Sibuk Buat 2 Tower Tinggi
Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, menyebutkan ada banyak perubahan implementasi kebijakan yang seharusnya dilakukan OJK.
"(Banyak) perubahan-perubahan yang makin hari melemahkan tata kelola di industri perasuransian," kata Alamsyah Saragih, dalam tayangan KompasTV, Kamis (23/1/2020).
"Lemah bukan dalam arti apa, terlalu longgar. Direktur kepatuhan tidak harus ada," lanjut Alamsyah.
Alamsyah menyebutkan ada rangkap jabatan yang terjadi dalam perusahaan-perusahaan plat merah tersebut.
"Juga ada rangkap-rangkap antara direktur investasi dengan keuangan itu enggak boleh. Taspen aja dipisahkan, kok. Taspen cukup bagus," jelasnya.
Menurut Alamsyah, Ombudsman akan menyelidiki peran pengawasan OJK yang dinilai kurang ketat.
"Ingin tahu nanti ada apa sebetulnya, kenapa dilonggarkan," lanjut Alamsyah.
Ia juga mempertanyakan apakah kelonggaran tersebut terjadi karena ada negosiasi dengan pihak-pihak tertentu.
"Ada negosiasi dengan pihak-pihak tertentu, kami belum tahu. Itu yang akan kami cek nanti," katanya.
• Ungkap Alasan DPR Tak Mau Bentuk Pansus Jiwasraya, Arsul Sani: Nanti Ujungnya Kayak First Travel
Usul OJK Dikembalikan ke BI
Sementara itu, pembahasan mengenai kinerja OJK juga dilakukan oleh Komisi XI DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menyebutkan pembentukan panitia kerja (panja) akan turut membahas kinerja OJK.
Komisi XI juga membahas berbagai opsi mengenai fungsi pengawasan OJK, termasuk mengembalikan fungsinya kepada Bank Indonesia (BI).
"Terbuka kemungkinan. OJK kan atas kerja Komisi XI dulu dipisahkan ke BI. Kan gitu, apa kemungkinan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris, di beberapa negara sudah terjadi. Ini evaluasi," kata Eriko Sotarduga, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Menurut Eriko, pemisahan fungsi awalnya dilakukan agar BI dapat lebih fokus menjalankan fungsi moneternya dan OJK dapat melakukan fungsi pengawasan industri keuangan.
"Dulu teman-teman melakukan hal itu untuk pengawasan yang lebih baik. Nah, ternyata, hasilnya enggak maksimal," katanya.
"Tapi kan kita enggak boleh salahkan begitu saja, apa sebenarnya kekurangan aturan main di kita. Kemudian bagaimana pelaksanaannya di lapangan," tambah Eriko.
Menanggapi usulan DPR, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengakui ada beberapa hal yang belum sempurna dalam kinerja OJK.
"Ada beberapa hal yang memang harus kita sempurnakan," kata Wimboh Santoso, dalam tayangan KompasTV, Kamis (23/1/2020).
"Kita profesional, sudah melakukan apa yang seharusnya sudah dilakukan, dan tentunya ini akan kita sampaikan kepada Komisi XI lebih detail," tegas Wimboh.
Terkait kasus Jiwasraya, Wimboh menyebutkan masalah tersebut sudah terjadi sejak lama, yakni 2004.
Ia menyebutkan dibutuhkan waktu untuk memproses kasus yang menimpa perusahaan asuransi tersebut.
"Semua orang tahu bahwa permasalahan-permasalahan ini bukan permasalahan baru. Permasalahan ini sudah cukup lama. Semua orang tahu. Tinggal pilihan kapan harus segera diselesaikan," kata Wimboh, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2020).
• Jokowi Minta Waktu untuk Penyembuhan Jiwasraya: Tidak Langsung Sehari Dua Hari
Lain halnya dengan Wimboh, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko tidak berkomentar banyak terkait usulan Komisi XI DPR.
"Kami tidak pernah membahasnya di rapat-rapat," kata Onny Widjanarko.
Ia hanya menanggapi pembahasan yang dilakukan Komisi XI DPR sebagai sekadar usulan.
Lihat videonya dari menit 2:30
Pembentukan Panja
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyampaikan alasan pembentukan panitia kerja (panja) untuk kasus Jiwasraya.
Sebelumnya telah diumumkan DPR akan membentuk panja untuk menangani penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Arsul, DPR lebih memilih panja daripada panitia khusus (pansus) agar elemen politik tidak dominan.
• Dukung Pembentukan Panja Jiwasraya, Arya Sinulingga: Mulai Kita Bikin Gambarannya supaya Tak Meleset
Dikutip TribunWow.com, ia juga menyebutkan tujuan utama pembentukan panja adalah fokus pada pengembalian uang nasabah PT Asuransi Jiwasaraya.
"Jadi seperti ini, kok misalnya 6 fraksi lebih pilih panja? Karena kami fokusnya ingin agar kasus ini tidak elemen politisnya dominan, padahal tujuan kita adalah pengembalian," kata Arsul Sani, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/1/2020).
Menurut Arsul, dengan adanya panja, pembahasan akan lebih fokus di komisi masing-masing.
Ia juga berharap agar pembahasan tidak bertele-tele dan berujung seperti kasus First Travel.
"Jangan sampai kita ribut, tapi ujungnya kayak kasus First Travel. Itulah kenapa kita enggak mau buru-buru pansus," kata Arsul.
"Kalau dengan panja, nanti akan sesuai dengan kewenangan komisi masing-masing," tambahnya.
Menurut Arsul, kasus Jiwasraya sebetulnya sudah terjadi sejak tahun 2011 atau saat periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun ia menegaskan tidak ada satu pun pihak yang menyalahkan pemerintahan SBY.
"Kita lihat faktual saja untuk cari formulasi penyelesaian yang at least kalaupun enggak total, tapi bisa recovery kerugiannya nasabah," jelasnya.
"Pokoknya jangan sampai kayak First Travel asetnya malah dirampas negara dengan putusan pengadilan," tegas Arsul.
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)