Breaking News:

Kasus Jiwasraya

Sita Aset saat Geledah Rumah Dua Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung: Ada 1400 Sertifikat Tanah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube KompasTV
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerangkan jumlah aset yang disita dari rumah tersangka kasus Jiwasraya, dalam tayangan KompasTV, Kamis (23/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggeledah rumah dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, pada Kamis (23/1/2020).

Rumah dua tersangka yang digeledah adalah milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan rumah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan penggeledahan yang dilakukan di rumah Heru Hidayat.

Soal Kasus Jiwasraya dan Asabri, Ombudsman dan DPR Pertanyakan Kinerja OJK: Makin Melemahkan

"Penggeledahan juga dilakukan terhadap rumah tersangka HH, yang beralamat Perum Intercon, Kebon Jeruk," kata Hari Setiyono, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

"Masih melaksanakan kegiatan. Tadi tim berjalan, sampai sekarang, masih belum melaporkan apa hasilnya," kata Hari sesaat setelah penggeledahan dilakukan.

Selain rumah tersangka, Kejagung menggeledah 15 perusahaan yang diduga terkait dengan kasus korupsi Jiwasraya.

Beberapa perusahaan yang digeledah antara lain PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

Penyitaan Aset

Dalam penggeledahan yang dilakukan, Kejagung menyita sejumlah aset milik tersangka.

Meskipun demikian, belum dapat dipastikan nilai aset yang dimiliki tersangka.

"Ini 'kan baru mulai kemarin koordinasi. Yang pasti kita akan kejar sampai ke mana pun," kata St Burhanuddin selaku Jaksa Agung, dalam tayangan KompasTV, Kamis (23/1/2020).

Menurut Burhanuddin, Kejagung bekerja sama dengan sejumlah lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kerja sama dengan BPN, PPATK, OJK," kata Burhanuddin.

Ia menyebutkan jumlah aset yang disita Kejagung sangat banyak sehingga belum dapat dihitung nilainya.

"Banyak sekali, bayangin aja sertifikat tanah ada 1.400," kata Burhanuddin.

Roy Suryo Duga Ada Pengalihan Isu soal Jiwasraya dan KPK ke Kerajaan Baru, Karni Ilyas: Benar Juga

Selain sertifikat tanah, Kejagung juga menyita kendaraan mewah milik tersangka.

Mobil mewah yang disita adalah mobil Toyota Alphard milik tersangka Hendrisman Rahim, mobil Mercedes Benz milik PT Hanson International Tbk, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Selain itu, disita pula mobil Mercedes Benz milik istri Harry Prasetyo, mobil Mercedes Benz atas nama PT Jiwasraya, motor Harley Davidson milik Hendrisman Rahim, dan Toyota Kijang Innova dan satu Honda CR-V dari kediaman tersangka Syahmirwan.

Kejagung juga telah memblokir akses 35 rekening bank di Indonesia milik lima tersangka.

"Kita sudah mintakan untuk blokir rekening sebanyak 35 rekening milik 5 tersangka di 11 bank," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Rabu (22/1/2020).

"Yang kita minta blokir itu pasti rekening yang kita indikasikan masuk uang dari hasil kejahatan yang sedang kita sidik, yang dari uang pembelian investasi saham oleh Jiwasraya. Tetapi ini tidak terbatas di rekening itu saja. Masih terus kita kembangkan," jelas Febrie.

Sejumlah perhiasan milik tersangka Syahmirwan juga turut disita saat penggeledahan.

Perhiasan tersebut berupa cincin, gelang, dan lima jam tangan.

Surat berharga berupa polis asuransi dan deposito juga diangkut penyidik dari rumah Syahmirwan.

Mengenai aset tersangka yang ada di luar negeri, Kejagung masih berupaya melacak keberadaannya.

"Pasti ada. Saya pastikan ada," kata Febrie yakin.

Ungkap Alasan DPR Tak Mau Bentuk Pansus Jiwasraya, Arsul Sani: Nanti Ujungnya Kayak First Travel

Pemeriksaan Saksi

Selain melakukan penggeledahan, Kejagung memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Saksi yang diperiksa adalah Achmad Subahan sebagai Manager Accounting and Finance PT Trada Alam Minera (TRAM), Teddy Tjokrosaputro dari PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).

Selain itu, ada Joko Hartono Tirto selaku Marketing Division PT Inti Agri resources Tbk (IIKP), Agung T, dan Dwi Nugroho.

Hari menjelaskan peran saksi tersebut, yakni sebagai alih nama dalam transaksi yang dilakukan Benny Tjokro (BT).

"Peran mereka itu nomine, atau menggunakan nama orang lain untuk transaksi pada saham grup terhadap tersangka BT," kata Hari, dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (23/1/2020).

Penyidikan saksi dilakukan guna mengumpulkan alat bukti terkait tindakan yang disangkakan.

Meskipun pemeriksaan telah usai, Hari menolak menjelaskan secara rinci hasil penyidikan dengan alasan takut merusak alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Untuk materi tentu hanya penyidik yang tahu, di dalam proses pemeriksaan dan penyidikan itu ditanyakan. Tapi itu menyangkut materi saya pikir tidak perlu untuk disampaikan," tegas Hari.

Lihat videonya dari menit awal:

Langkah Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya, dari Restrukturisasi sampai Tunggu Profit

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

 
Sumber: Kompas.com
Tags:
JiwasrayaKejaksaan Agung (Kejagung)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved