Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicecar 24 Pertanyaan
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merampungkan pemeriksaannya, Jumat (24/1/2020) ini.
Editor: Lailatun Niqmah
Padahal, suara Harun terpaut jauh dibawah Riezky Aprilia.
Proses itu kemudian berujung rasuah yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK lantas menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR.
Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Kemudian, caleg dari PDIP, Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap.
Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.
Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut.
Uang Rp 600 Juta dibagi dalam dua tahapan.
Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya.
Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 Juta dari total Rp400 Juta.
Sisanya atau senilai Rp200 Juta, diduga digunakan oleh pihak lain.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicecar 24 Pertanyaan oleh Penyidik KPK