Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Anggap Pimpinan KPK dan Yasonna Tebar Hoax soal Harun Masiku, Ini Alasan ICW Cuma Laporkan Menkumham

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menkumham Yasonna Laoly telah menyebar hoaks.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube KOMPASTV
Menkumham Yasonna Laoly menggelar konferensi pers terkait pernyataannya yang memicu amarah dari warga Tanjung Priok. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menkumham Yasonna Laoly telah menyebar hoaks. 

TRIBUNWOW.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah menyebar hoaks.

Mereka menebar hoaks atas keberadaan Politisi PDIP, Harun Masiku yang menjadi buron terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, ICW hanya melaporkan Yasonna Laoly untuk ditindaklanjuti.

ICW Tuntut Jokowi Pecat Yasonna Laoly, Diduga Halangi Proses Hukum Harun Masiku: Dia Telah Berbohong

Setelah melaporkan Yasonna Laoly di KPK pada Kamis (23/1/2020), Kurnia mengungkap alasan tidak melaporkan Pimpinan KPK.

"Iya kita mengkritisi juga Pimpinan KPK bahwa beberapa waktu lalu kita juga mengatakan bahwa Pimpinan KPK dan Menkumham menebar hoaks Harun masih ada di luar negeri," ujar Kurnia dikutip dari Kompas TV pada Jumat (24/1/2020).

Pihak ICW hanya melaporkan Yasonna Laoly lantaran menteri itu membawahi Ditjen Imigrasi.

Ditjen Imigrasi disebut telah memberikan kesaksian palsu terkait keberadaam Harun Masiku.

"Tapi karena otoritas yang mengetahui lalu lintas itu adalah Harun Masiku Dirjen Imigrasi yang di mana atasannya adalah Menteri Hukum dan HAM maka dari itu yang kita laporkan Yasonna Laoly," jelas Kurnia.

Soal Harun Masiku, Politisi PDIP Jawab Tuntutan Mundur pada Yasonna Laoly: Pola Pikirnya dari Mana?

Saat ditanya apakah akan melaporkan Yasonna Laoly ke pihak kepolisian, Kurnia mengatakan bahwa itu mungkin terjadi.

"Hari ini kita baru mendatangi KPK untuk dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan), tidak menutup kemungkinan mendatangai instansi terkait soal perdebatan ini di tengah masyarakat," kata dia.

Saat ditanya lagi bagaimana komentarnya jika Pihak kepolisian lah yang akan menindak Pimpinan KPK karena menyebar berita bohong Harun Masiku, Kurnia masih enggan menjawab.

Kini ia tengah fokus untuk menindak dugaan Yasonna atas obstruction of justice.

"Ya kita belum masuk ke situ, kita baru fokus ke obstruction of justice," katanya.

Lihat videonya mulai menit ke-4:30:

ICW Laporkan Yasonna Laoly

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Jumat (24/1/2020), Yasonna Laoly dilaporkan terkait keberadaaan Politisi PDIP, Harun Masiku yang kini menjadi buronan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menduga Yasonna Laoly telah melakukan penghalangan proses hukum pada Harun Masiku.

 Soal Harun Masiku, Politisi PDIP Jawab Tuntutan Mundur pada Yasonna Laoly: Pola Pikirnya dari Mana?

"Kami melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstraction yang justice," ujar Kurnia.

Kurnia mengatakan, Yasonna bisa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat dugaan menghalangi proses hukum Harun Masiku.

"Yang diatur dalam Pasal 21 Undang Undang Tipikor ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dalam konteks kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dalam hal ini tersangka Harun Masiku," ungkapnya.

Hal yang menurutnya aneh adalah Yasonna sempat menyebut Harun Masiku keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020.

Namun, rekaman CCTV di Bandara Soekarno Hatta yang telah ditemukan Tempo menunjukkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

"Jadi kita melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna Laoly dia mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM, Harun Masiku telah keluar dari Indonesia pada 6 Januari dan belum ada data terkait dengan itu Harun Masiku kembali ke Indonesia."

"Tapi data Tempo menyebutkan pada tujuh Januari sebenarnya Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM," jelas Kurnia.

 Penggagas Petisi Pemecatan Yasonna Laoly Soroti Track Record Menkumham: Etika Jadi Pejabat Tak Patut

Yasonna Laoly justru baru menjawab terkait masalah itu dua minggu setelah menyebut Harun Masiku pergi dari Indonesia pada enam Januari 2020.

Selain itu, alasan Yasonna Laoly juga dianggap tidak jelas.

"Dan baru kemarin mereka mengatakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru dan lain-lain," ungkap Kurnia.

Sehingga, Kurnia meminta agar KPK segera menindak Yasonna Laoly.

"Dan karena ini sudah masuk pada penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna Laoly dengan pasal 21 tersebut," lanjut Kurnia.

Lantas ia kembali mengatakan bahwa satu di antara bukti dari penghalangan proses hukum Harun Masiku adalah rekaman cctv Bandara Soekarno Hatta.

"Yang beredar di masyarakat kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno Hatta tanggal 7 Januari itu sebenarnya perdebatannya."

"Kementerian Hukum dan HAM kita tidak masuk akal alasan Menteri Hukum dan HAM," terang Kurnia.

 Jawaban Tokoh Tanjung Priok soal Kemungkinan Aksi Protes Lanjutan: Tergantung Bagaimana Pak Yasonna

Kurnia menilai untuk segera memeriksa masalah tersebut cukup sederhana.

Namun, rekaman CCTV yang didapat Tempo justru tidak ditindaklanjuti dengan baik.

"Sebenarnya masalahnya sederhana, mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo tapi itu ditindaklanjuti dengan baik," ujar Kurnia. (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Yasonna LaolyKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Harun MasikuIndonesia Corruption Watch (ICW)Kemenkumham
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved