Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Sudah Dikerjakan 84 Persen, Revitalisasi Monas Terancam Batal, Ini yang Jadi Alasannya

Proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) yang dikerjakan sejak November 2019 lalu terancam batal.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO
Suasana proyek revitalisasi di Taman Sisi Selatan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Rencananya revitalisasi ini akan dibangun ruang terbuka publik yang berfungsi sebagai plaza upacara dan plaza parade. 

TRIBUNWOW.COM - Proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) yang dikerjakan sejak November 2019 lalu terancam batal.

Padahal proyek yang dilakukan oleh kontraktor PT Bahana Prima Nusantara itu diklaim telah rampung 84 persen.

Dilansir TribunWow.com, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto, mengungkapkan proses pengerjaan revitalisasi Monas yang telah berjalan.

Revitalisasi Monas Tuai Kritikan di Medsos, Anies Baswedan: Itu Ramai di Twitter Saja

"Kurang lebih (proses pengerjaan revitalisasi Monas) 84 persen. Kalau itu kan tinggal finishing," kata Heru Hermanto, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (22/1/2020).

Meskipun diklaim hampir selesai, revitaliasi Monas terancam gagal lantaran dituding telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Atas alasan tersebut, Pemprov DKI Jakarta diminta menghentikan sementara proyek revitalisasi.

Pertemuan antara Komisi D DPRD DKI Jakarta dan Dinas Citata menghasilkan kesepakatan proyek akan dilanjutkan apabila izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah keluar.

Jika izin tersebut tidak diterbitkan, proyek yang telah mengorbankan 190 pohon di kawasan Monas terancam batal.

Heru menyebutkan dinasnya akan mempelajari lebih lanjut Keppres yang menjadi dasar penghentian sementara proyek.

"Nanti kita sampaikan, kita sampaikan juga (ke gubernur). Kalau memang harus dihentikan, ya kita hentikan," kata Heru.

Ia menambahkan akan segera melengkapi keperluan persyaratan yang diperlukan.

"Kan (pemberhentian revitalisasi Monas) sementara sifatnya. Nanti kalau memang ada yang harus kita lengkapi, kita lengkapi semuanya," tambah Heru.

Untuk diketahui, Komisi D DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Citata DKI Jakarta pada Rabu (22/1/2020).

Dalam pertemuan tersebut, DPRD meminta klarifikasi mengenai revitalisasi yang membuat 190 pohon ditebang.

Sebanyak 205 Pohon Dicabut dari Kawasan Monas, Dijanjikan akan Dipindah, Ternyata Menghilang

Tanggapan DPRD DKI Jakarta

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda, angkat bicara mengenai proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang ramai dikritik berbagai kalangan.

Dilansir TribunWow.com, Ida menyoroti penebangan 190 pohon yang telah dilakukan sebagai bagian dari revitalisasi.

"Tentang revitalisasi Monas dengan Dinas Citata, terkait dengan yang sudah ramai, pohon-pohon yang ditebang 190," kata Ida Mahmuda, dikutip dari KompasTV, Kamis (23/1/2020).

Ida menegaskan proyek revitalisasi akan dihentikan sementara.

"Hasil keputusan tadi saya putuskan untuk pembangunannya dihentikan sementara sampai surat dari Kemensetneg keluar," kata Ida.

"Karena sampai hari ini ternyata izin dari Kemensetneg ternyata belum keluar," lanjutnya.

Ida menyebutkan proyek revitalisasi harus sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota.

Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengungkapkan hal yang serupa.

Pasalnya, proyek yang telah dimulai sejak November 2019 lalu itu mengorbankan 190 pohon di sisi selatan Monas.

Puan menekankan agar Monas harus dikembalikan seperti aslinya.

"Jangan ubah Monas, tetapi kembalikan Monas seperti aslinya," tegas Puan Maharani, dalam tayangan KompasTV, Kamis (23/1/2020).

Ia juga mengatakan Monas bukan hanya milik DKI Jakarta, melainkan milik seluruh bangsa Indonesia.

"Monas sebagai monumen nasional tentu saja salah satu yang menjadi icon penting dari Republik Indonesia," lanjut Puan.

"Kembalikan dan maksimalkan Monumen Nasional itu sebagai icon Republik Indonesia, bukan DKI saja," tutupnya.

Diusung Dampingi Anies Baswedan di DKI, Nurmansjah Lubis: Kapan Lagi Tukang Kopi Jadi Wagub?

Tidak Berizin

Dikutip dari Kompas.com, revitaliasi kawasan Monas belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah dan belum melalui tahapan yang ditentukan.

Menurut Sekretaris Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Setya Utama, keberadaan Komisi Pengarah telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi dan dikepalai oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabat sebagai sekretaris.

Menurut Setya, seharusnya Pemprov DKI Jakarta mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengawas.

"Nah, tugas pengarah itu memberikan pendapat dan pengarahan terhadap Badan Pelaksana."

"Tugasnya memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka. Kemudian melakukan pengendalian," kata Setya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Setelah permohonan izin diajukan, Komisi Pengawas akan memberikan masukan.

Selain itu, karena Monas adalah salah satu objek penting di wilayah ibu kota, berbagai kementerian dan lembaga seharusnya memberikan pendapat.

"Jadi ini pendapat kolektif, ya. Karena 'kan dalam Komisi Pengarah semua sektor ada di sana ya, PU ada, Kementerian Lingkungan Hidup, jadi terkait penebangan pohon harusnya lingkungan hidup," jelasnya.

"Terkait historikal dari Monas, harusnya ada LSP-P3 dan Kebudayaan, akses transportasi ada Kementerian Perhubungan di sana, ada Kementerian Pariwisata juga dari sisi itu," lanjut Setya.

 Unggah Video Komitmen Setia Anies-Sandiaga ke Prabowo, Hotman Paris: Kita Lihat Janji Ini 2024

Setelah semua persyaratan dipenuhi dan semua anggota setuju, surat izin baru dapat diterbitkan.

Izin pelaksanaan umumnya disertai dengan rekomendasi dan pelaksanaan dari masing-masing anggota Komisi Pengarah.

"Jadi Komisi Pengarah ini enggak tahu kalau tiba-tiba kemudian dilaksanakan (revitalisasi), itu enggak tahu."

"Kemudian rame, tiba-tiba rame di media bahwa sudah mulai pelaksanaan, sudah mulai penebangan pohon, Komisi Pengarah tidak tahu," kata Setya.

Setya menyebutkan Komisi Pengarah secara internal akan membicarakan proyek revitalisasi Monas yang sudah dikerjakan meskipun belum mendapat izin.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
MonasMonumen Nasional (Monas)Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved