Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Sudah Dikerjakan 84 Persen, Revitalisasi Monas Terancam Batal, Ini yang Jadi Alasannya

Proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) yang dikerjakan sejak November 2019 lalu terancam batal.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO
Suasana proyek revitalisasi di Taman Sisi Selatan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Rencananya revitalisasi ini akan dibangun ruang terbuka publik yang berfungsi sebagai plaza upacara dan plaza parade. 

TRIBUNWOW.COM - Proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) yang dikerjakan sejak November 2019 lalu terancam batal.

Padahal proyek yang dilakukan oleh kontraktor PT Bahana Prima Nusantara itu diklaim telah rampung 84 persen.

Dilansir TribunWow.com, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto, mengungkapkan proses pengerjaan revitalisasi Monas yang telah berjalan.

Revitalisasi Monas Tuai Kritikan di Medsos, Anies Baswedan: Itu Ramai di Twitter Saja

"Kurang lebih (proses pengerjaan revitalisasi Monas) 84 persen. Kalau itu kan tinggal finishing," kata Heru Hermanto, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (22/1/2020).

Meskipun diklaim hampir selesai, revitaliasi Monas terancam gagal lantaran dituding telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Atas alasan tersebut, Pemprov DKI Jakarta diminta menghentikan sementara proyek revitalisasi.

Pertemuan antara Komisi D DPRD DKI Jakarta dan Dinas Citata menghasilkan kesepakatan proyek akan dilanjutkan apabila izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah keluar.

Jika izin tersebut tidak diterbitkan, proyek yang telah mengorbankan 190 pohon di kawasan Monas terancam batal.

Heru menyebutkan dinasnya akan mempelajari lebih lanjut Keppres yang menjadi dasar penghentian sementara proyek.

"Nanti kita sampaikan, kita sampaikan juga (ke gubernur). Kalau memang harus dihentikan, ya kita hentikan," kata Heru.

Ia menambahkan akan segera melengkapi keperluan persyaratan yang diperlukan.

"Kan (pemberhentian revitalisasi Monas) sementara sifatnya. Nanti kalau memang ada yang harus kita lengkapi, kita lengkapi semuanya," tambah Heru.

Untuk diketahui, Komisi D DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Citata DKI Jakarta pada Rabu (22/1/2020).

Dalam pertemuan tersebut, DPRD meminta klarifikasi mengenai revitalisasi yang membuat 190 pohon ditebang.

Sebanyak 205 Pohon Dicabut dari Kawasan Monas, Dijanjikan akan Dipindah, Ternyata Menghilang

Tanggapan DPRD DKI Jakarta

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
MonasMonumen Nasional (Monas)Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved