Terkini Nasional
Siswa Pembunuh Begal di Malang Dipidana, Kuasa Hukum Sebut Pisau 'Made in China' Masuk Dakwaan
Kuasa hukum ZA, Zulham Mubarak mengungkap kejanggalan dalam proses hukum kliennya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum ZA, Zulham Mubarak mengungkap kejanggalan dalam proses hukum kliennya.
Diketahui, ZA adalah pelajar asal Malang, Jawa Timur yang ditangkap polisi setelah membunuh seorang begal.
ZA membunuh begal ketika begal tersebut mengancam akan memperkosa teman wanitanya.
Dilansir TribunWow.com, melalui tayangan Mata Najwa, Rabu (22/1/2020), terkait hal itu, Zulham Mubarak menyinggung soal pisau yang digunakan ZA menikam begal.
• Ribut Siswa Pembunuh Begal Diancam Hukuman Mati, Mahfud MD Beri Penjelasan: Sebagai Alternatif
• Pernah Bebaskan Pelajar di Bekasi yang Bunuh Begal, Begini Penjelasan Mahfud MD soal Kasus di Malang
Disebutnya, dalam kasus ini, pisau bertuliskan 'Made in China' yang digunakan ZA menusuk begal hingga tewas justru dipersoalkan.
Mulanya, Presenter Najwa Shihab menanyakan soal kejanggalan dalam proses hukum ZA.
"Ketika sampai di persidangan dakwaannya pembunuhan berencana? Apa yang terjadi di sana?," tanya Najwa Shihab.
Menurut Zulham, ada sejumlah keterangan yang justru tak dituliskan dalam keterangan dakwaan.
"Saya tidak bisa secara substansi menilai jaksa," ucap Zulham.
"Tapi di dalam keterangan ada yang tidak dicantumkan, misalnya ancaman pemerkosaan tidak dicantumkan."
"Baik dalam dakwaan maupun di dalam tuntutan."
Padahal, menurutnya keterangan soal ancaman pemerkosaan itu adalah hal penting untuk menyelamatkan kliennya dari jeratan hukum.
"Ini substansi yang menurut saya vital tapi dihilangkan," kata Zulham.

• Lutfi Ngaku Dipukul dan Disetrum Polisi, sang Ibu Nangis di Mata Najwa: Kalau Anak Saya Mati Gimana?
Tak hanya itu, Zulham juga membongkar kejanggalan lain dalam kasus ZA.
"Yang unik lagi di dalam dakwaan ini ada keterangan salah satu pasal yang diterapkan di sini," kata Zulham.