Breaking News:

Terkini Daerah

Pernah Bebaskan Pelajar di Bekasi yang Bunuh Begal, Begini Penjelasan Mahfud MD soal Kasus di Malang

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara perihal kasus pelajar yang membunuh begal di Malang.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube KompasTV
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari kasus pelajar yang membunuh begal di Malang, Rabu (22/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara perihal kasus pelajar yang membunuh begal di Malang, Jawa Timur.

Diketahui, seorang pelajar di Malang berinisal ZA membunuh begal sebagai pembelaan diri dan melindungi teman perempuan yang diboncengnya.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud menyinggung kasus tersebut mirip dengan kasus yang pernah dialami seorang remaja di Bekasi, Mohamad Irfan Bahri.

Kesaksian ZA soal Kronologi Kejadian saat Membunuh Begal, Teman sempat Diancam akan Diperkosa

"Kasus anak SMA di Malang yang 'membunuh orang yang membegalnya' itu menjadi ramai yang isinya itu kasusnya sama yang di Bekasi, yang pernah saya ikut membebaskan waktu itu," kata Mahfud MD, dalam tayangan KompasTV, Rabu (22/1/2020).

Dalam kasus tersebut, tersangka pembunuh begal akhirnya dapat dibebaskan.

"(Pada kasus itu) di mana anak muda dirampok, dibegal, lalu berkelahi, lalu pembegalnya dibunuh tapi tiba-tiba jadi tersangka. Lalu kita turun tangan. Besoknya dibebaskan," lanjutnya.

Menurut Mahfud, perbedaan dengan kasus di Bekasi adalah kasus ZA telah masuk ke ranah pengadilan, sehingga tidak banyak yang dapat dilakukan pemerintah.

"Pada waktu itu, masih tersangka. Yang ini yang di Malang sudah pengadilan, sehingga pemerintah, Kejaksaan Agung, saya, dan wali kota campur tangan, tinggal tunggu hakim," katanya.

Mahfud kemudian meluruskan pemberitaan yang menyebutkan ZA dijatuhi hukuman mati.

"Tetapi yang keliru dari berita itu, dikatakan kasusnya sama dengan yang di Bekasi, tetapi anak ini dituntut hukuman mati karena pembunuhan berencana," kata Mahfud.

"Itu tidak sepenuhnya benar," tegas Mahfud.

Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuh Begal Sebut Kejanggalan Dakwaan, Singgung Senjata Made in China

Menurut Mahfud, tuntutan yang sesungguhnya adalah ZA diserahkan ke panti rehabilitasi sosial.

"Bahwa disebut ancamannya ada hukuman mati, iya, sebagai alternatif," jelasnya.

Mahfud menyebutkan tuntutan alternatif yang disertakan merupakan hal yang biasa saja dalam hukum, sehingga tidak perlu diributkan.

"Jadi jangan didramatisir orang membela diri kok dituntut hukuman mati," lanjut Mahfud.

Ia menjelaskan ZA tidak akan dikenai hukuman pidana maupun hukuman penjara.

"Diserahkan ke panti rehabilitasi sosial. Jadi itu, jangan diributkan. Percayalah dengan kita," tegas Mahfud.

"Nanti hakim 'kan lebih mudah untuk memilih alternatif-alternatif berdasar logika hukum yang ada. Jadi tidak usah terlalu diributkan lagi tentang itu," tutupnya.

Lihat videonya mulai dari awal:

Sidang ZA

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para saksi digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, pada Senin (20/1/2020).

Persidangan tersebut berlangsung secara tertutup.

Dikutip dari TribunJatim.com, sebelumnya sempat diajukan eksepsi oleh kuasa hukum ZA Bhakti Riza.

Meskipun demikian, eksepsi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

"Kami berencana membawa ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi. Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," kata Bhakti Riza.

Bahas Kasus Korban Begal Jadi Terdakwa, Mantan Hakim Soroti Motif Korban Bawa Senjata

ZA didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan seumur hidup.

Kedua, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Terakhir, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Menurut pakar hukum pidana, Prijo Sujatmiko, hal yang dapat memberatkan dakwaan ZA adalah unsur menghilangkan nyawa seseorang.

"Kalau jenis pidana mencuri, menipu bisa diversi atau dimediasi. Kalau pembunuhan ini termasuk kejahatan berat," kata Prijo Sujatmiko.

Selain itu, tindakan pembelaan diri atau noodweer harus dapat dibuktikan secara valid.

"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban). Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer. Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan," lanjut Prijo.

Telah Memiliki Anak

Dalam persidangan terungkap ZA sebetulnya sudah memiliki istri dan anak berusia satu tahun.

Ayah kandung terdakwa, ST, mengonfirmasi hal tersebut.

Menurut ST, ZA sudah menikah dengan seorang siswi kelas 2 SMA melalui sebuah perjodohan.

"ZA menikah dengan seorang perempuan yang berinisial I. Anak perempuan tersebut asalnya satu desa dengan ZA dan merupakan temannya satu sekolah," kata ST, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Istri dan anak kandung ZA saat ini tinggal bersama orangtuanya.

Adapun perempuan yang diboncengkan ZA pada saat kejadian adalah teman dekatnya.

Menurut Bhakti Riza, perempuan yang juga pelajar SMA tersebut adalah teman dekat dari ZA.

"Itu teman dekat ZA yang dibonceng naik sepeda motor saat kejadian perampokan begal itu terjadi. Inisialnya adalah V," kata Bhakti Riza, Senin (20/1/2020).

V turut dihadirkan dalam persidangan oleh kejaksaan sebagai saksi.

"Tadi di persidangan, pihak kita menghadirkan tiga saksi sedangkan dari pihak kejaksaan ada empat saksi. Dan salah satunya yaitu V karena yang mengetahui kejadian tersebut," jelas Bhakti.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Kompas TV
Tags:
BegalMahfud MDMalang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved