Terkini Daerah
Kesal Dikentuti, Kuli Bangunan di Padang Bacok Pasutri yang Juga Tetangganya: Saya Merasa Sakit Hati
Pasangan suami istri (Pasutri) FG (46), dan NRD (41) terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok oleh AS (37).
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Korban FG saat dirawat di RSUP M Djamil Padang, Selasa (21/1/2020).
Andi mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya peristiwa itu, polisi langsung meringkus tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.
Selain mengamankan pelaku, lanjuntya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," katanya.
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Padang, Putra Perdana | Dony Aprian, Aprilia Ika, Candra Setia Budi)/TribunPadang.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta di Balik Pasutri Dibacok Tetangga gara-gara Kentut, Sakit Hati hingga Terancam 8 Tahun Penjara"