Breaking News:

Terkini Daerah

Kesal Dikentuti, Kuli Bangunan di Padang Bacok Pasutri yang Juga Tetangganya: Saya Merasa Sakit Hati

Pasangan suami istri (Pasutri) FG (46), dan NRD (41) terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok oleh AS (37).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Korban FG saat dirawat di RSUP M Djamil Padang, Selasa (21/1/2020). 

"Korban saat ini dibawa ke rumah sakit. FG dibawa RSUP M Djamil Padang karena lukanya cukup serius. Sedangkan istrinya dibawa ke RS Tentara Padang," katanya.

Andi menyebutkan pihaknya belum meminta keterangan ke korban karena kondisi FG masih dalam tahap pemulihan.

Suami Bacok Istri hingga Tewas, Berawal dari Pergoki Selingkuh dengan Pria Lain di Rumah Sendiri

3. Pelaku mengaku sakit hati

AS, warga Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pelaku pembacok pasutri FG dan NRD mengaku sakit hati dengan korban.

Sakit itu lantaran karena pelaku sudah beberapa kali dikentuti dengan sengaja oleh korban tepat di bagian kepalanya.

"Tidak ada masalah lain, seminggu yang lalu saya dikentutin," ujarnya.

Ia mengaku sudah dua kali dikentuti oleh korban, padahal dirinya tak biasa bercanda dengan korban.

Sambungnya, ia juga merasa tidak terlalu dekat dan tidak terlalu sering berkomunikasi dengan korban.

"Masalahnya cuma karena saya dikentutin dia, saya merasa sakit hati akan hal itu," kata pria yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut.

4. Polisi masih selidiki motif pelaku membacok pasutri

Andi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki motif pembacokan yang dilakukan pelaku terhadap pasutri tersebut.

"Latar belakang dari permasalahannya diduga karena unsur sakit hati," ujarnya dikutip dari TribunPadang.com.

Ia menjelaskan bahwa korban saat ini masih berada di rumah sakit dalam perawatan.

"Namun, kasus ini dalam pihak penyidik Polsek Lubuk Begalung. Sekarang kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," ungkapnya.

Ibu Mertua Sekkab Lamongan Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok di Leher dan Tangan

5. Terancam delapan tahun penjara

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
KentutPadangPembacokan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved