Kabar Ibu Kota
Soroti Perebutan Kursi Wagub DKI, M Qodari: Jakarta Korban Kepentingan Politik PKS-Gerindra
M Qodari menilai, lamanya kekosongan posisi jabatan wakil gubernur DKI Jakarta merupakan korban dari arogansi partai politik yang berebut kekuasaan.
Editor: Mohamad Yoenus
PKS dan Gerindra akhirnya sepakat mengganti nama calon.
Kedua parpol sudah menyerahkan nama Nurmansjah Lubis dan Ahmad Riza Patria kepada Gubernur DKI Anies Baswedan hari ini.
Selanjutnya, Anies akan meneruskan daftar calon tersebut kepada DPRD DKI hari ini juga.
DPRD DKI nantinya akan melanjutkan proses pemilihan wagub yang sudah dijalankan periode sebelumnya. Artinya, DPRD DKI tinggal mengesahkan draf tatib pemilihan wagub.
• Bahas Pilpres 2019, Sandiaga Uno Ungkap Alasan Tinggalkan Anies Baswedan: Orang-orang Bilang Gile Lu
Setelah itu, DPRD DKI Jakarta membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub DKI. Dalam draf tatib, panlih bertugas untuk melakukan verifikasi bakal cawagub yang diusulkan partai pengusung.
Pasal 11 draf tatib mengatur, bakal cawagub nantinya wajib menyerahkan visi dan misinya secara tertulis.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 15 draf tatib, panlih juga bertugas menetapkan cawagub yang memenuhi persyaratan.
Panlih juga bertugas menggelar pemilihan wagub dalam rapat paripurna DPRD DKI. Ketentuan soal rapat paripurna pemilihan wagub diatur dalam pasal 21 draf tatib tersebut. (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat: Kekosongan Wagub DKI Korban Kepentingan Politik PKS dan Gerindra", dan "Gerindra Kini di Koalisi Jokowi, Cawagub DKI dari PKS Diyakini Bakal Terjungkal"