Breaking News:

Perseteruan Fairuz dan Galih Ginanjar

Tak Gentar Fairuz A Rafiq akan Jadi Saksi Kasus Ikan Asin, Pablo Benua dan Rey Utami Tanggapi Santai

Pablo Benua bersama sang istri, Rey Utami mengungkapkan siap bertemu dengan Fairuz A Rafiq.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Grid.ID/Rissa Indrasty
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami saat sidang perdana kasus vlog ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pablo Benua bersama sang istri, Rey Utami mengungkapkan siap bertemu dengan Fairuz A Rafiq.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, pada Senin (20/1/2020).

Ketika itu Pablo dan Rey ditemui setelah mendengar putusan Majelis Hakim mengenai eksepsi yang diajukan keduanya.

Kuasa Hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat menjelaskan pihak Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh clientnya.
Kuasa Hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat menjelaskan pihak Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh clientnya. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

6 Bulan Ditahan karena Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Ungkap Kerinduannya dengan Barbie Kumalasari

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat, Majelis Hakim menolak eksepsi untuk kliennya itu.

Rihat menjelaskan dasar pertimbangan dari pengambilan keputusan tersebut adalah Pasal 84 ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim telah melakukan penghitungan secara rinci.

Rihat mengatakan, saksi yang berjumlah tujuh orang memiliki domisili di Jakarta Selatan.

Sedangkan dari pihak Pablo dan Rey hanya terdapat enam orang yang berada di Cibinong.

Sehingga penyelesaian perkara soal kasus yang menjerat Trio Ikan Asin, yakni Pablo, Rey, dan Galih Ginanjar akan tetap dituntaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Pablo, Rey, dan Galih memohon agar penyelesaian kasus ikan asin dapat dipindah ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

"Pada intinya adalah menolak eksepsi daripada terdakwa satu, dua, dan tiga," terang Rihat.

"Adapun dasar pertimbangannya adalah menghitung secara detail di mana berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP yakni kompetensi saksi adalah tujuh orang ada di wilayah Jakarta Selatan dan dihitung di Cibinong ada enam orang."

"Itu menjadi dasar pertimbangan yang sangat pokok yang tadi kita dengar," imbuhnya.

Update Kasus Ikan Asin, Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa, Pablo Benua dan Rey Utami Kecewa?

Rihat kemudian menuturkan, pihaknya menerima atas putusan Majelis Hakim.

Agenda dari kasus ikan asin setelah ini akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.

"Adapun putusan setelah ini, kita sebagai kuasa hukum terdakwa satu dan dua ini menjadi keputusan yang harus kita terima," ujar Rihat.

"Jadi nanti kita sudah masuk pada pemeriksaan saksi-saksi," lanjutnya.

Pablo kemudian angkat bicara soal eksepsinya yang ditolak itu.

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Barbie Kumalasari Tak Datang di Sidang Ikan Asin, Galih Ginanjar Mengaku Rindu pada sang Istri

Lapang dada, Pablo mengungkapkan keputusan dari Majelis Hakim memang sudah yang terbaik.

Pablo mengungkapkan dirinya tidak merasa kecewa atas putusan tersebut.

"Intinya keputusan apapun itu yang terbaik buat kita, jadi kita Alhamdulillah aja," ungkap Pablo.

"Nggak ada kecewa," ujarnya.

Sembari berjalan kembali ke tahanan, Pablo dan Rey ditanya soal Fairuz yang akan menjadi saksi.

Rihat menuturkan untuk dapat menanyakan hal tersebut pada Jaksa Penuntut Umum.

Karena menurut Rihat, hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak pengadilan.

Meski demikian, Pablo mengungkapkan akan siap untuk bertemu dengan Fairuz.

Pablo menjelaskan dengan bertemu dengan Fairuz menjadi ajang silaturahmi.

Tak hanya itu, Pablo juga mengaku belum pernah bertemu dengan Fairuz sebelumnya.

"Iya kita jugakan sekaligus bersilaturahmi ya," tutur Pablo.

"Karenakan memang belum pernah ketemu dengan pihak pelapor," tambahnya.

Ditanya soal penangguhan penahanan, Rihat menjelaskan belum mengajukan hal tersebut.

Rihat mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan itu.

"Belum, kita belum ajuin. Kita masih pertimbangkan," ucap Rihat.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kasus Ikan Asin, Pablo Benua dan Rey Utami akan Bertemu Fairuz: Memang Belum Pernah Ketemu

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pablo BenuaRey UtamiGalih GinanjarFairuz A RafiqIkan Asin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved