Breaking News:

Perseteruan Fairuz dan Galih Ginanjar

Update Kasus Ikan Asin, Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa, Pablo Benua dan Rey Utami Kecewa?

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak eksepsi dari trio Ikan Asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Grid.ID/Rissa Indrasty
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami saat sidang perdana kasus vlog ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak eksepsi dari trio Ikan Asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Majelis hakim menolak mengabulkan segala eksepsi terdakwa dan tetap melanjutkan persidangan sesuai dengan agenda.

Rey Utami dan Pablo Benua di ruang tunggu tahanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Rey Utami dan Pablo Benua di ruang tunggu tahanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Barbie Kumalasari Tak Datang di Sidang Ikan Asin, Galih Ginanjar Mengaku Rindu pada sang Istri

Sudah Persiapkan Sejumlah Bukti, Fairuz A Rafiq Siap Lawan Galih Ginanjar di Persidangan

"Mengadili satu menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa, saya ulangi Menolak keberadan eksepsi dari para terdakwa," ujar ketua majelis hakim Joko Indiarto di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

"Dua menyatakan pengadilan negri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," lanjutnya.

Usai persidangan Pablo dan Rey mengaku tak kecewa denga apa yang diputuskan oleh majelis hakim.

Keduanya pun siap menjalani persidangan sebagaimana mestinya.

"Keputusan apapun yang terbaik buat kita. Kita alhamdulillah hasil dari keputusan ini. Ini ketetapan Allah juga. Nggak kecewa. Kalau kita kecewa berarti kita kecewa dengan putusan Allah," kata Pablo Benua.

"Alhamdulillah semua yang terjadi disyukuri aja," lanjut Rey Utami.

Sebelumnya ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk memindahkan perkara ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Sebab, pihak terdakwa merasa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan beberapa saksi berdomisili di Kabupaten Bogor.

Bukan Berkurang, TNI Sebut Kapal Ikan Asing Semakin Bertambah setelah Kunjungan Jokowi

Syok Tahu Ibu Galih Ginanjar Ngaku Sempat Minta Maaf, Fairuz A Rafiq: Itu Tidak Benar, Buktikan Saja

 

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Tegas Tak Ingin Bedamai soal Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Mulutmu Harimaumu, Itu Berbahaya

Terkejut Lihat Perkembangan Anak

Rey Utami mengaku terkejut melihat perkembangan buah hatinya usai ia tinggal sekira 6 bulan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Saat bertemu buah hatinya di persidangan pekan lalu, Rey mengaku banyak yang berubah dari buah hatinya. Ia merasa saat ini anaknya itu sudah semakin besar.

"Jarang banget dia ketemu saya tapi kemarin dia datang ke pengadilan dan itu surprise dia udah gede, udah bisa ngomong," kata Rey Utami di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Rey Utami mengatakan saat ia masuk tahanan, anaknya tersebut belum bisa bicara, dan ketika minggu lalu bertemu Rey terkejut anaknya sudah bisa bicara.

Curi Ikan di Perairan Natuna, 3 Kapal Ikan Asing Asal Vietnam Ditangkap

"Lihat perkembangannya pun saya nggak bisa karena pas masuk tahanan dia belum bisa ngomong," katanya.

"Usianya sekarang 1 tahun setengah, saya ditangkep kan setahun sekarang setahun setengah. Nggak berasa ya udah setengah tahun," ujar Rey.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ikan AsinGalih GinanjarPablo BenuaRey UtamiFairuz A Rafiq
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved