Lina Mantan Sule Meninggal Dunia
Kasus Janggalnya Kematian Lina Masuk Tahap Penyidikan, Para Saksi Diperiksa soal Dugaan Pembunuhan
Kuasa hukum saksi Winarno Djati membeberkan tujuan pemanggilan para saksi dalam laporan anak sulung komedian Sule, Rizky Febian.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum saksi Winarno Djati membeberkan tujuan pemanggilan para saksi dalam laporan anak sulung komedian Sule, Rizky Febian.
Seperti diketahui Rizky Febian melaporkan kepada pihak kepolisan terakit kejanggalan meninggalnya sang ibunda, Lina Zubaedah.
Diketahui laporan dari Rizky Febian kini sudah memasuki tahap autopsi, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
• Pernah Singgung soal Sikap Adil Lina Zubaedah, Teddy: Sayang Enggak Tersampaikan, Malah Di-cut
Beberapa saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik, tak terkecuali empat saksi yang memandikan jenazah Lina Zubaedah.
Keempatnya bahkan memberikan keterangan bahwa mereka melihat ada kebiruan di sepuluh jari Lina Zubaedah.
Melalui kanal YouTube RCTI-INFOTAIMENT, pada Minggu (20/1/2020), Winarno Djati juga membenarkan keterangan empat saksi tersebut.
Winarno Djati juga mengakui bahwa kedua anak Lina Zubaedah, yakni Rizky Febian dan Putri Delina turut memandikan.
"Di dalam proses memandikan ada peran si Putri dan si Rizky," ucap Winarno Djati.
"Karena kebetulan dilihat si Rizky dan si Putri ikut memandikan aja," imbuhnya.

• Penampakan Aset Milik Lina Berupa Rumah di Daerah Cileunyi, Tak Terawat dan Banyak Sampah Berserakan
Meski demikian Winarno Djati mengatakan bahwa para saksi juga dimintai keterangan tentang Rizky Febian dan Putri Delina yang turut hadir.
Winarno Djati menyebutkan bahwa pihak kepolisian ingin mengetahui apakah Rizky Febian dan Putri Delina juga melihat jari Lina Zubaedah membiru.
"Apakah dia tau si Iky (Rizky Febian) itu?," ucap Winarno Djati.
"Si saksi yang dimintai keterangan tidak menyebutkan," imbuhnya.
Tak berhenti di situ saja, Winarno Djati juga mengungkapkan bahwa tujuan para saksi datang, lantaran untuk memenuhi laporan Rizky Febian.
Winarno Djati bahkan mengatakan bahwa pasal yang digunakan oleh pihak kepolisian adalah tentang dugaan pembunuhan berencana dan pembunuhan.