Terkini Daerah
Hotman Paris Pertanyakan Ancaman Hukuman Seumur Hidup Pelajar yang Bunuh Begal: Kita Harus Bela
ZA yang merupakan siswa di Malang menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya kini didakwa hukuman seumur hidup.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - ZA yang merupakan siswa di Malang menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya kini didakwa hukuman seumur hidup.
Pengacara Hotman Paris Hutapea pun turut berkomentar mengenai hal ini melalui Instagram miliknya.
Diketahui, ZA (17) terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan memperkosa kekasihnya.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).
ZA telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dikutip dari suryamalang.com, ZA datang bersama ayah tiri, Sudarto dan pengacara Bakti Riza.
Bahkan ZA masih mengenakan seragam putih abu-abu saat mendatangi meja hijau.
• Begal Payudara Kembali Terjadi di Bekasi, Ibu Rumah Tangga Usia 38 Tahun Jadi Korban
Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan digelar secara tertutup.
Setelah dua jam, Bakti mengaku masih mengkritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.

Bakti menjelaskan ada beberapa pasal yang tidak jelas.
Kliennya didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan UU daruat pasal 2 (1).
Pasal 340 KUHP merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementara pasal 33 KUHP yakni tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan Pasal 2 ayat 1 pada Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenari kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Atas dakwaan ini, banyak masyarakat yang juga mempertanyakan hal ini, termasuk Hotman Paris.
• Viral Video Begal Rampas Sepeda Motor di Bengkulu, Korban Teriak Histeris hingga Lari Kejar Pelaku
