Breaking News:

Cerita Selebriti

Bantah Kabar Bakal Dijemput Paksa Polisi, Nikita Mirzani: Gosip Aktual Cuma Keluar dari Mulut Gue

Nikita Mirzani bantah akan dijemput paksa oleh polisi atas kasus yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Dipo Latief.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani

Mengenai pemanggilan Nikita tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Bastoni Purnama mengatakan, pihaknya sudah memanggil Nikita sebanyak dua kali.

Polisi nyatakan Nikita Mirzani akan dipanggil ketiga kalinya pada 23 Januari mendatang.
Polisi nyatakan Nikita Mirzani akan dipanggil ketiga kalinya pada 23 Januari mendatang. (YouTube STARPRO Indonesia)

Ia lalu membeberkan alasan Nikita Mirzani tak memenuhi panggilan tersebut.

"Ya tentunya nanti kita dengan surat perintah membawa atau penangkapan dua kali pada saudari NM (Nikita Mirzani), yang pertama pada tanggal dua Januari," ujar Bastoni.

"Kemudian ada surat dari pengacara NM (yang mengatakan) bahwa yang bersangkutan tak bisa hadir, karena ada sesuatu."

"Kemudian kita bersurat lagi tanggal tujuh (Januari), tanggal tujuh juga saudari NM tidak bisa hadir karena yang bersangkutan melaksanakan umroh."

"Dari tanggal tujuh sampai 12 Januari.

Tak Percaya Dengar Nama Asli Kiwil, Nikita Mirzani Juga Sempat Tertawa Lihat Foto KTP sang Komedian

Bastoni kemudian mengatakan, pihaknya akan memanggil ibu beranak tiga itu untuk segera diserahkan ke kejaksaan.

"Rencana kita akan melakukan panggilan ketiga," paparnya.

"23 Januari ini aklan kita serahkan saudari NM ke kejaksaan."

Perwira menengah berpangkat tiga melati di pundak ini berujar, Nikita akan dijerat dengan pasal 351 junto 335 tentang tindak penganiayaan.

Ancaman hukuman yang akan diterima oleh Nikita adalah satu tahun penjara.

Lihat video selengkapnya mulai menit ke 2.45:

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)

Tags:
Nikita MirzaniPolisiDipo LatiefNikita Mirzani Tersangka KDRT
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved