Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Adian Napitupulu Sebut Harun Masiku Hanya Ingin Menagih Haknya: Dia Itu Korban

Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyebutkan Harun Masiku justru korban dari kasus suap.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture Youtube KompasTV
Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyebut Harun Masiku hanya korban dalam kasus suap komisioner KPU, Minggu (19/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu menyebutkan Harun Masiku justru menjadi korban dari kasus suap.

Sebelumnya caleg PDIP Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar dapat menjadi anggota DPR dalam proses pergantian antar waktu (PAW).

Harun Masiku yang tercatat melakukan perjalanan ke Singapura pada 6 Januari 2020 sampai saat ini masih terdaftar dalam daftar pencarian.

UU KPK Dianggap Menghambat Kinerja Lembaga Antirasuah, Jokowi: Saya Tak Mau Komentar Banyak

Meskipun demikian, Adian Napitupulu memandang kasus tersebut dengan perspektif yang berbeda.

Menurut Adian, Harun hanya ingin menagih haknya setelah partai menetapkan dirinya sebagai pengganti PAW.

"Saya punya hak untuk menjadi anggota DPR. Hak itu dari mana? Hak itu berdasarkan keputusan partai yang diberikan berdasar keputusan Mahkamah Agung," kata Adian, dilansir dari KompasTV, Senin (20/1/2020).

"Dia merasa punya hak. Lalu dia tunggu haknya diberikan. Oleh siapa? Oleh KPU," lanjut Adian.

Menurut Adian, KPU tidak memberikan hak kepada Harun sesuai yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

"Dia minta haknya yang diberikan oleh Mahkamah Agung tapi tidak dilaksanakan oleh KPU," kata Adian.

Adian menyebutkan justru Wahyu yang menawarkan untuk membantu Harun mendapatkan posisinya.

"Lalu dia berpikir bagaimana agar hak itu tetap dia dapatkan? Datang lah tawaran dari Wahyu Setiawan. 'Kalau lu mau, lu kasih sekian sekian sekian'," jelasnya.

Adian menegaskan dalam situasi seperti itu, Harun justru menjadi korban dari kasus suap komisioner KPU.

"Karena dia merasa posisinya secara hukum benar, dia coba berikan itu. Dalam kapasitas itu, Harun Masiku itu korban atau pelaku?" kata Adian.

"Korban," tegasnya.

Terkait Pengajuan PAW, Puan Maharani Sebut Tak Pernah Ada Nama Harun Masiku

Lihat videonya dari menit awal:

 

Pakar Hukum Yenti Garnasih Sebut Ada Modus Penipuan dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan

Alasan PDIP Mengajukan Harun

Dikutip dari Tribunnews.com, Adian menyebutkan PDIP tidak akan mengajukan Harun sebagai pengganti PAW jika tidak ada putusan Mahkamah Agung.

Ia mengawali pernyataan dengan menjelaskan tentang suara yang diperoleh Nazarudin Kiemas.

Diketahui caleg dengan daerah pilihan Sumatera Selatan I itu meninggal dunia sesaat sebelum pemilihan dilakukan.

Meskipun demikian, Nazarudin memperoleh suara terbanyak sehingga jabatannya harus dilimpahkan ke caleg lainnya.

"Menurut saya itu dimulai dari suara tak bertuan, itu suaranya almarhum Nazarudin Kiemas. Pertanyaannya adalah ketika dia meninggal, suara itu punya siapa, siapa yang berwenang yang meletakkan suara itu," kata Adian, Minggu (19/1/2020).

Dalam rapat pleno, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin karena memperoleh suara nomor dua terbanyak.

Profil Harun Masiku, Buronan Kasus Suap Komisioner KPU, Pernah Jadi Caleg Demokrat sebelum ke PDIP

Menurut Adian, suara Nazarudin tetap sah meskipun yang bersangkutan sudah meninggal dunia sesuai putusan MA.

Suara tersebut kemudian ditetapkan sebagai suara partai.

Namun keputusan itu berbeda dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyatakan suaranya hanya untuk partai.

"KPU suara itu serta merta menjadi suara partai, sedangkan tafsiran lain itu tetap menjadi suara dia. Berdasarkan perbedaan itu dibuatlah judicial review itu suara siapa, MA putuskan itu tetap menjadi suara sah calon yang sudah meninggal dan tetap menjadi suara sah untuk partai," kata Adian.

Berdasarkan putusan MA, PDIP kemudian mengajukan kemungkinan suara caleg yang sudah meninggal itu dipindahkan ke suara orang lain.

"Menjadi kewenangan diskresi dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang sudah meninggal dunia," jelasnya.

"Ini bukan kata PDIP, ini menurut keputusan MA," tegas Adian.

Akhirnya PDIP mengirimkan surat ke KPU untuk meminta Harun menjadi pengganti PAW.

"Surat menyurat itu tidak akan dikirimkan pada PDIP kepada KPU, dan PDIP tidak akan meminta Harun Masiku menjadi anggota DPR kalau tidak diberikan keputusan ini oleh MA," tegasnya.

Kata Politisi PDIP Riezky Aprilia soal Kasus Suap Harun Masiku: Saya Ikut Perintah Partai

Bantah Ada Perdebatan

Dikutip dari Tribunnews.com, Adian membantah sempat terjadi perdebatan antara dirinya dengan petugas KPK.

Untuk membuktikannya, Adian menunjukkan rekaman CCTV yang menyorot parkiran rubanah kantor DPP PDIP.

"Peristiwa yang sangat heboh, ada KPK datang ke kantor DPP. Lalu opini yang berkembang di media massa bahwa terjadi keributan PDIP Perjuangan menolak oknum KPK untuk masuk atau menggeledah," kata Adian, Minggu (19/1/2020).

Dalam rekaman tersebut, tampak tiga tim KPK sedang berbincang dengan tiga petugas di kantor DPP PDIP.

"Kita lihat sama-sama, yang pakai topi, KPK. Kalau letaknya ini di parkiran bawah PDIP, di basement," kata Adian.

"Yang pakai topi putih KPK, yang pakai kaos putih satgas DPP PDIP. Dari posisi ini, hanya ada enam orang," lanjutnya.

Berdasarkan rekaman yang ditampilkan, Adian menegaskan tidak terjadi keributan.

"Dari lokasi ini apakah ada keributan? Tidak. Ada kertas yang dipegang oleh orang yang mengaku dari KPK," jelas Adian.

"(Tim KPK) dia pergi, keributannya di mana? Keributannya di mana? Enggak ada, dia pergi, ketawa-ketawa saja," katanya.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Adian NapitupuluPDIPHarun MasikuKomisi Pemilihan Umum (KPU)Wahyu Setiawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved