Terkini Daerah
Panik Didatangi Polisi, Kakek Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Jambi Nekat Minum Racun
Seorang kakek di Jambi berinisial TV (60) yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur nekat meminum racun tikus.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang kakek di Jambi berinisial TV (60) yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur nekat meminum racun tikus.
Cairan racun tersebut ia minum saat polisi menggerebek tempat persembunyiannya di Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, Jambi, Jumat (17/1/2020).
Akibatnya, TV harus dilarikan ke rumah sakit.
• Pasutri di Bima Perkosa Anak Angkat Selama 6 Tahun sejak SMP, Aksi Direkam untuk Ancaman
Sembunyi lima bulan
Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria mengatakan, TV menjadi buronan polisi setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, TN (9) pada September 2019 lalu.
TV melarikan diri dan bersembunyi selama kurang lebih lima bulan.
Jumat (17/1/2020), polisi mendeteksi, TV tengah berada di rumah anaknya di Kecamatan Mandiangin.
Saat didatangi oleh polisi, kakek berusia 60 tahun itu memang tengah berada di sana.
Racun dibilang obat
Melihat kedatangan polisi, TV tampak panik.
Sebelum dibekuk, ia sempat berusaha kabur.
TV kemudian mengambil sebuah botol berwarna kuning dan meminum cairan di dalamnya.
Saat ditanya oleh polisi, TV mengatakan cairan yang diminumnya adalah obat anak-anak.
Namun tak berselang lama, tubuh TV menjadi lemas.
Polisi curiga cairan yang diminumnya adalah racun.