Breaking News:

Viral Keraton Agung Sejagat

Dapat Pengakuan Janggal dari Raja Keraton Agung Sejagat, Polda Jateng Berencana Periksa Wartawan

Polda Jateng mengakui mendapat pengakuan dari Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
kolase (IST/Twitter via ReqNews) dan (HO/Tribunnews)
Raut ekspresi raja dan ratu Kerajaan Keraton Agung Sejagat sesudah dan sebelum ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Terbaru, Polda Jateng mengakui mendapat pengakuan dari Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, Jumat (17/1/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan dirinya akan memeriksa beberapa wartawan yang hadir meliput deklarasi Keraton Agung Sejagat (KAS) pada Minggu (12/1/2020).

Budi mengatakan wartawan tersebut nantinya akan diperiksa sebagai saksi demi kelengkapan berkas penyidikan.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, Jumat (17/1/2020), Budi mengungkapkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Raja KAS, Totok Santosa Hadiningrat dan Ratu KAS, Fanni Aminadia, kepolisian mendapatkan pengakuan yang berbeda dari fakta yang ada.

Bayar Rp 2 Juta, Ini Pengakuan Buruh Tani yang Sembunyi-sembunyi Ikut Kirab Keraton Agung Sejagat

Totok dan Fanni mengakui tidak pernah mengundang wartawan untuk meliput pendeklarasian KAS.

Demi mengungkap kebenaran yang terjadi, Budi menjelaskan polisi membutuhkan keterangan dari pihak wartawan untuk mengetahui apa yang sebenarnya sedang terjadi.

"Maka dari itu, kami ingin tahun kebenarannya seperti apa," kata Budi.

"Kami butuh keterangan dari para wartawan di sana (Purworejo), seperti apa alurnya ceritanya," tambahnya.

Budi mengatakan, wartawan yang datang ke kerajaan fiksi yang berlokasi di Purworejo tersebut mengakui diundang oleh Totok dan Fanni.

Sebelumnya diberitakan, Totok dan Fanni telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Selasa (14/1/2020).

Kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib atas kasus Keraton Agung Sejagat.

Mereka dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tentang 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Keduanya terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/1/2020), Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Semarang Asriati Kerstiani mengatakan, Fanni mulai menempati sel Mapelaning atau sel pengenalan di Lapas Bulu pada Kamis (16/1/2020), setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap wanita yang mengaku sebagai ratu tersebut.

"Sama seperti yang lainnya, tahanan yang baru akan ditempatkan di blok Mapenaling dulu atau masa pengenalan lingkungan," ujar Asriati di Semarang, Jumat (17/1/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Totok Santosa HadiningratKeraton Agung SejagatWartawanPurworejo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved