Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Tim KPK Dikabarkan Pernah Disandera di PTIK, Mahfud MD Singgung Era Agus Rahardjo: Sedih Dengar Itu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya sempat mengalami penyanderaan saat menyambangi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTKI).

YouTube Kompas TV
Menko Polhukam Mahfud MD dalam tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya sempat mengalami penyanderaan saat menyambangi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTKI).

Isu tersebut turut dikomentari oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD mengaku sedih jika penyanderaan terhadap penyidik KPK itu benar terjadi.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (15/1/2020).

Ungkap Prediksinya soal Pimpinan Baru KPK, Menko Polhukam Mahfud MD: Enggak Terlalu Jelek

Di Mata Najwa, Tumpak Hatorangan Ungkap Alasannya Mau Jadi Ketua Dewas KPK: Sudah Lansia Betul

Pada kesempatan itu, Mahfud MD mulanya menyinggung kepemimpinan KPK terdahulu.

Menurutnya, sejak era Ketua KPK Agus Rahardjo, pimpinan lembaga antirasuah itu kerap tak mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT).

"Yang zaman Agus Rahardjo itu saya mendengar sendiri loh," kata Mahfud.

"Kalau ada OTT itu kadang kala pimpinan enggak tahu 'Tiba-tiba kami yang harus umumkan'," sambungnya.

Bahkan, hal itu ia dengar langsung dari pernyataan Agus Rahardjo.

"Ini saya dengar sendiri dari Agus Rahardjo karena saya datang," ucap Mahfud.

Lantas, Mahfud menceritakan OTT di era kepemimpinan Agus Rahardjo.

Kala itu, selaku pimpinan KPK Agus Rahardjo disebutnya juga tak tahu jika anggotanya melakukan OTT terhadap pejabat tertentu.

"Pada waktu itu kan kita bertanya banyak hal lah, kemudian kita tanya kenapa sih kok bisa terjadi friksi antara penyidik dan komisioner gitu ya," kata Mahfud.

"Lalu Agus Rahardjo waktu itu tiba-tiba sudah ada OTT dan 'Kami harus mengumumkan dalam 24 jam karena SOP-nya seperti itu ya kita umumkan'," imbuhnya.

Menurut Mahfud, apa yang kini terjadi di KPK kini bisa jadi disebabkan karena para pimpinan yang baru masih merasa kaget.

Mengingat, pimpinan baru KPK belum lama dilantik.

"Mungkin yang ini kaget seperti itu juga, sehingga refleksnya atau tangkisannya itu tidak begitu tepat," kata Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam channel YouTube Kompas TV, Rabu (15/1/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD dalam channel YouTube Kompas TV, Rabu (15/1/2020). (YouTube Kompas TV)

Ketua Dewas Enggan Bicara Gamblang soal Gagalnya KPK Geledah Kantor PDIP, Begini Reaksi Najwa Shihab

Lebih lanjut, Mahfud pun menanggapi soal isu terjadinya penyanderan penyidik KPK saat menyambangi PTIK.

Terkait hal itu, Mahfud pun mengungkapkan keprihatinannya.

"Substansinya, saya sedih mendengar hal itu," ucapnya.

"Ya mestinya kalau petugas penegak hukum itu melakukan wewenangnya mestinya dibantu."

"Itu substansi urusannya."

Meskipun begitu, jika penyanderaan itu benar terjadi pasti pihak kepolisian memiliki alasan tertentu.

"Tetapi formalnya, bisa dibenarkan juga kalau memang benar ya," kata Mahfud.

"Bahwa dia (KPK) tidak bisa menunjukkan surat tugas, surat tugasya sudah lama dan macam-macam gitu. Dan surat tugasnya tidak pernah dibacakan, hanya ditunjukkan dari jauh."

"Kalau itu formalnya ya bisa dipahami," imbuhnya.

Tak hanya itu, Mahfud juga menyayangkan kejadia tersebut.

"Tetapi masyarakat sudah berpendapatlah kalau itu kesengajaan," ujar Mahfud.

"Kalau dari sudut materinya mungkin itu agak mengecewakan bisa terjadi seperti itu."

Simak video berikut ini menit 12.22:

Penyidik KPK Pernah Disandera?

Di sisi lain, Praktisi Hukum Saor Siagian mengungkap adanya tindakan tak pantas yang didapat oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir TribunWow.com, Saor Siagian bahkan menyebut tim KPK pernah disandera hingga dipaksa tes urine saat menyambangi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Melalui tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (14/1/2020), Saor Siagian pun mengungkit janji Kapolri Idham Aziz yang akan memperkuat lembaga antirasuah itu.

"Ini sudah diklarifikasi oleh pimpinan KPK bahwa penyidik-penyidik KPK pergi ke Tirtayasa, ke PTIK," kata Saor Siagian. 

Lantas, Saor pun menyinggung keberadaan penyidik KPK yang dilindungi undang-undang.

"Bayangkan penyidik ini dilindungi undang-undang, bukannya dia dibantu untuk melakukan tindakan-tindakan penyelidikan sebagai penegak hukum," ucap Saor.

"Tetapi yang terjadi menurut kita sangat prihatin bahkan."

Di Mata Najwa, Abraham Samad Blak-blakan Beri Nilai Nol untuk Nyali KPK, Arsul Sani: Lebay Betul

Ia pun mengungkap kejadian tak mengenakkan yang dialami penyidik KPK saat menyambangi PTIK.

"Mereka ini bukan sekedar disandera, tetapi bahkan mereka sampai dites urine," ucap Saor.

Terkait hal itu, Saor pun mengungkit janji yang pernah diutarakan oleh Kapolri Idham Aziz.

"Ini menurut saya sangat serius karena saya ingat ini janji daripada Kapolri," kata Saor.

"Bahwa lembaga pertama yang ditemui adalah Panglima TNI."

"Setelah itu dia ke KPK, apa pesan daripada Kapolri saudara Idham Aziz, masih saya ingat."

Saor menyebut, kala itu Kapolri berjanji akan memperkuat KPK.

Namun, kini yang terjadi justru sebaliknya.

"Dia bilang dia akan memperkuat daripada KPK," ucap Saor.

Soal Kasus Caleg PDIP, Najwa Shihab Beri Bantahan Ini saat Ketua Dewas Sebut Pimpinan KPK Salah Ucap

Terkait hal itu, Saor pun mempertanyakan oknum polisi yang memperlakukan KPK secara sewenang-wenang itu.

"Pertanyaannya adalah siapa orang-orang yang mengaku kepolisian ini berani kemudian menyandera bahkan mengetes penyidik KPK?," tanya Saor.

"Kalau kita lihat konfirmasi daripada Komisoner KPK sampai subuh baru mereka dilepaskan."

Bahkan, Saor menduga ada koordinasi pihak kepolisian untuk memperlakukan KPK secawa sewenang-wenang.

"Saya khawatir ini yang yang saya takutkan, jangan-jangan ada koordinasi di kepolisian," kata Saor.

"Jangan-jangan Kapolri tanpa tidak tahu ada orang kerja mengatasnamakan polisi kemudian menyandera penegak hukum."

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mahfud MDAgus Rahardjo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved