Breaking News:

Kasus Jiwasraya

Soal Pengungkapan Tersangka Jiwasraya, Pengamat: Pertama Kali ada Penindakan Hukum di Pasar Modal

Pengamat ekonomi Yustinus Prastowo menyebutkan baru pada kasus Jiwasraya ada penindakan hukum di pasar modal.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture Youtube iNews
Pengamat Ekonomi Yustinus Prastowo dalam tayangan iNews, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pengamat ekonomi Yustinus Prastowo menyebutkan baru pada kasus Jiwasraya ada penindakan hukum di pasar modal.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan ketika membahas perdebatan apakah perlu dibentuk panja atau pansus (panitia khusus).

Awalnya, menyarankan sebaiknya panitia kerja (panja) dibuat DPR untuk membahas skandal gagal bayar Jiwasraya.

Perbedaan di antara panja dengan pansus adalah lingkup komisi yang terlibat.

Tersangkut Skandal Jiwasraya, Harry Prasetyo Pernah Berkantor di KSP

Dalam panja, hanya satu komisi dalam bidang tertentu yang membahas isu terkait, sedangkan dalam pansus dilibatkan anggota DPR dari beberapa komisi.

"Saya setuju sebaiknya panja dulu saja untuk mendalami masalah, toh penegakan hukum sudah jalan," kata Yustinus Prastowo dalam tayangan iNews, Rabu (15/1/2020).

"Nah, kalau untuk mengobservasi atau memonitor penegakan hukum ada Komisi III juga di DPR," lanjutnya.

Yustinus menyarankan agar proses hukum dijalankan terlebih dahulu, apalagi Kementerian BUMN juga mendukung prosesnya.

"Saya kira, perdalam dulu ke modus secara profesional seperti apa. Nanti kalau kira-kira memang ada yang macet tidak tuntas, saya setuju pansus itu dipakai untuk mendorong penegakan hukumnya," kata Yustinus.

Ia menyebutkan peran DPR dalam penyelesaian kasus ini adalah dari mebahas dari sisi politik.

"Namanya pansus 'kan berarti mendalami siso politik, ya. Bagaimana pengambilan kebijakan secara umum baik di level kementerian maupun juga di pemerintah," jelas Yustinus.

Kliennya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kuasa Hukum Benny Tjokro: Aneh, Apa Alat Buktinya?

"Yang kedua, bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang menjadi mitra DPR, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Kementerian Keuangan, dan lain-lain itu juga harus didalami," lanjutnya.

Ketika ditanya mengenai tanggapannya terhadap profil kelima tersangka kasus Jiwasraya, Yustinus menyebutkan tidak terkejut sama sekali.

"Malah saya heran. Sejauh saya mengamati sampai dengan saat ini, belum pernah penindakan hukum di bidang pasar modal," kata Yustinus.

"Ini baru pertama kali dilakukan, meskipun belum ada yang dihukum. 'Kan selama ini hanya denda, tidak menjerakan ternyata," tambahnya.

Ia mengonfirmasi ada praktik insider trading, yakni malpraktik perdagangan efek perusahaan.

"Tapi saya tidak yakin kalau ini murni kejahatan pasar modal, karena terlalu beresiko kalau orang melakukan kejahatan sendirian," katanya.

Lihat videonya dari awal:

PDIP Tak Setuju Dibentuk Pansus

Anggota Komisi VI DPR Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menangani kasus Jiwasraya.

Hal tersebut ia sampaikan saat menanggapi argumen anggota Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, dalam komisi yang sama.

Sebelumnya terjadi perdebatan tentang pembentukan pansus atau panitia kerja (panja) untuk menangani kasus gagal bayar Jiwasraya.

 Tanggapi Hasil Investigasi Awal Jiwasraya, Erick Thohir Sebut Segera Jalankan Formula Penyembuhan

Menurut Deddy, pembentukan pansus atau panja hanya merupakan masalah politik.

"Pansus atau panja itu adalah pertanggungjawaban politik, bukan penyelesaian masalah. Penyelesaian masalah tetap secara hukum dan lembaga terkait lainnya," kata Deddy Sitorus dalam tayangan iNews, Senin (13/1/2020).

"Jadi pansus atau panja itu adalah proses politik. Jadi pasti akan dipolitisasi, tidak akan ada yang menghalangi itu," tegasnya.

Deddy mengatakan sekalipun dibentuk pansus, perlu ditetapkan menjadi pansus terbatas agar kerjanya lebih efektif.

"Karena nanti ini 'kan hanya bentuk pertanggungjawaban politik sekaligus juga pengawasan kita terhadap lembaga proses hukumnya," jelas Deddy.

Deddy beralasan pansus adalah sebuah forum besar yang tidak ada lembaga pengawasnya.

"Saya kira bukan soal motif politik, tapi itu panggung besar, panggung terbuka, siapa yang akan bisa mengontrol itu? Tidak ada," katanya.

Deddy mendorong agar lembaga kepanitiaan apapun yang dibuat, nantinya proses kerja yang dilakukan akan efektif.

"Persoalannya adalah kita ingin efektif. Kecuali kemarin, respons dari aparat hukum atau pemerintah lamban atau tidak ada, kita harus bentuk pansus," kata Deddy.

 PDIP-Gerindra Beda Pendapat soal Bentuk Pansus atau Panja Jiwasraya, Andre Rosiade: Ada yang Nangis

Ia menjelaskan perhatian pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan tersedot ke proses hukum Jiwasraya.

"Nah, ini kejaksaan dan BPK sudah minta waktu. Artinya, seluruh sumber daya negara akan ada di sana," terangnya.

Deddy mengatakan keberadaan DPR adalah untuk menjalankan fungsi pertanggungjawaban publik.

"Nah, kita lembaga DPR ini 'kan hanya menunjukkan kepada publik sebagai tanggung jawab kita, tanggung jawab konvensional dan tanggung jawab moral, bahwa kita melakukan fungsi itu melalui panja atau pansus terbatas," jelasnya.

Deddy juga meminta agar tidak terburu-buru dibuat pansus, tetapi dipertimbangkan dulu kepentingannya.

"Kita mulai saja dulu satu per satu. Kenapa? Karena kita tidak usah terburu-buru," kata Deddy.

"Komitmen pemerintah, melalui Kementerian BUMN, melalui Kejaksaan Agung, itu sudah clear. Ini hanya palarel dalam bentuk hanya menjalankan fungsi DPR," tutup Deddy.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
JiwasrayaAsuransi JiwasrayaYustinus Prastowo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved