Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Soal Kasus Caleg PDIP, Najwa Shihab Beri Bantahan Ini saat Ketua Dewas Sebut Pimpinan KPK Salah Ucap
Ketua Dewan Pengawas (Dewas), Tumpak Hatorangan Panggabean angkat bicara soal tuduhan bahwa pihaknya mempersulit kerja KPK.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
Sebab, Dewas disebut tak kunjung mengeluarkan izin penggeledahan.
"Berbicara buktinya, dan menyalahkan Dewan Pengawas kalau saya tangkap," ucap Najwa Shihab.

• Di Mata Najwa, Abraham Samad Sebut Revisi UU Sebagai Pelemahan: Kejayaan KPK Tinggal Sejarah
Mendengar hal itu, tampak Tumpak hanya terdiam sambil tertawa.
Lantas, Najwa Shihab pun menyinggung penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Karena mari kita bandingkan Opung Tumpak, yang jelas proses penggeledahan di KPU itu sudah berlangsung," kata Najwa Shihab.
"Karena izinnya sudah dimintakan dan kurang dari 24 jam memang sudah diberikan."
Terkait hal itu, Tumpak menyebut izin sudah pasti diberikan Dewas jika penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan.
"Tentunya sudah diberikan, kalau mereka melakukan penggeledahan pasti sudah ada izinnya," ujar Tumpak.
"Silakan saja ditanya waktu melakukan penggeledahan itu (tanya) 'Hey, apakah ini sudah ada izin?' Pasti mereka menunjukkan."
"Jadi kalau sekarang sudah ada penggeledahan di KPU, saya pastikan sudah ada izin, begitu," imbuhnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Najwa Shihab justru menyinggung soal aksi saling menyalahkan antara pimpinan KPK dengan Dewas.
"Ada tampak sekarang mau tidak mau ini menimbulkan persepsi saling lempar antara Dewan Pengawas dan pimpinan KPK," ucap Najwa Shihab.
"Sesuatu yang sejak awal dikhawatirkan akan terjadi dengan Undang-undang 19 tahun 2019 ini."
Namun, menurut Tumpak hal itu hanya salah paham belaka.
Ia menyebut masa kerja Dewas dan pimpinan KPK yang belum lama menyebabkan adanya kesalahan bicara di hadapan publik.