Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Feri Amsari Sebut Orang-orang Baik di Dewas Hanya Dimanfaatkan, Tumpak Hatorangan Langsung Mengaku

Feri Amsari terang-terangan mengkritik Undang-undang KPK hasil revisi di depan Ketua Dewan Pengawas (Dewas), Tumpak Hatoragan Panggabean.

YouTube Najwa Shihab
Feri Amsari (kiri) dan Tumpak Hatorangan (kanan) dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari terang-terangan mengkritik Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi di depan Ketua Dewan Pengawas (Dewas), Tumpak Hatoragan Panggabean.

Dilansir TribunWow.com, Feri Amsari bahkan menyebut Tumpak Hatorangan beserta empat Dewas lainnya hanya dimanfaatkan oleh pemerintah.

Ia pun menyinggug soal rekam jejak lima Dewas KPK yang tak perlu diragukan lagi kualitasnya.

Hal itu disampaikan Feri Amsari saat menjadi bintang tamu dalam acara Mata Najwa, Rabu (15/1/2020).

Tanggapi Penolakan Keberadaan Dewas KPK, Tumpak Panggabean: SOP Sudah Sederhana dan Rahasia

Di Mata Najwa, Abraham Samad Blak-blakan Beri Nilai Nol untuk Nyali KPK, Arsul Sani: Lebay Betul

Mulanya, Feri Amsari menyinggung keterlibatan partai politik dalam pembentukan Undang-undang KPK hasil revisi.

Kini, setelah undang-undang itu berlaku dan tampak sejumlah masalah, partai politik berlomba-lomba menyalahkan satu sama lain.

"Inilah menurut saya wajah partai politik ya," ucap Feri Amsari.

"Kalau sudah tahu undang-undang ini bermasalah lempar batu sembunyi tangan."

Ia pun mengimbau PDI Perjuangan untuk tak menyalahkan Partai Demkokrat.

"Nuduh Demokrat dan segala macam, jangan tuduh Demokrat lah, PDIP apa sih keinginannya?," tanya Feri Amsari.

"Berarti enggak buat KPK dan pemberantasan korupsi? Toh tidak, begitu ya."

Ia menambahkan, sebelum resmi berlaku, Undang-undang KPK hasil revisi ini sudah banyak diragukan banyak pihak.

"Saya ingin mengomentari Bang Arsul ya, jangankan undang-undang ini dilaksanakan dua bulan," kata Feri Amsari.

"Sebelum dilaksanakan bisa dinilai, karena itu di dalam azas pembentukan peraturan perundang-undangan ada namanya azas dapat dilaksanakan."

Direktur Pusako Feri Amsari dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020).
Direktur Pusako Feri Amsari dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020). (YouTube Najwa Shihab)

Di Mata Najwa, Benny Harman Bahas Polemik Keberadaan Dewas KPK: Demokrat Jelas Menolak

Dalam undang-undang tersebut, Feri Amsari menduga penyelidikan KPK memiiki banyak kemungkinan bocor.

Halaman
1234
Tags:
Feri AmsariKomisioner KPU Terjaring OTT KPKKomisi Pemilihan Umum (KPU)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)PDIPMata NajwaAbraham SamadTumpak Hatorangan Panggabean
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved