Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Di Mata Najwa, Benny Harman Bahas Polemik Keberadaan Dewas KPK: Demokrat Jelas Menolak

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menegaskan partainya menolak Dewas KPK.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Youtube Najwa Shihab
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Rachman menyatakan partainya menolak keberadaan Dewas KPK, dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020). 

Menurut Abraham, fungsi pengawasan sudah dipenuhi dengan adanya Deputi PIPM, sehingga tidak perlu lagi ada Dewas.

"Saya kasih contoh, ya. Saya, Ketua KPK, pernah diperiksa sama Deputi PIPM. Jadi enggak perlu ada Dewas ini," tegasnya.

Ia mengakui pada saat itu diperiksa dan sekretaris Abraham dinyatakan bersalah.

Ketika ditanya apakah Tumpak sendiri yang memeriksa Abraham, baik Abraham maupun Tumpak tertawa.

"Iya," kata Abraham mengakui sambil tertawa.

"Jadi kalau semangat untuk membuat KPK itu lebih firm (kuat), enggak perlu ada Dewas," lanjutnya.

Ia kembali menegaskan keberadaan Dewas yang diatur dalam UU hasil revisi justru mengacaukan kinerja KPK.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dan mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020).
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dan mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020). (Capture Youtube Najwa Shihab)

Operasi Tangkap Tangan

Abraham kemudian mengomentari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu untuk menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurut Abraham, proses perencanaan OTT sendiri memakan cukup waktu untuk dimatangkan sebelum akhirnya dapat terlaksana.

"Itu melalui proses yang panjang. Pertama mulai dari Direktorat Pengaduan Masyarakat. Kemudian dilanjutkan ke Direktorat Penyelidikan," kata Abraham.

Soal Kasus Suap Politisi PDIP, Pakar Hukum Soroti Campur Tangan Megawati: Cuma Nembak di Atas Kuda

"Di situlah dilakukan profiling. Kemudian dilakukan penyelidikan tertutup, penyelidikan terbuka," jelasnya.

Dengan demikian, semua persyaratan administrasi maupun hukum sudah dipenuhi sebelum OTT dilakukan.

"Tapi dulu, dulu enggak perlu izin," potong Tumpak Panggabean.

"Ini persoalannya. Dalam hal mendesak, boleh lakukan dulu," lanjut Tumpak.

"Makanya itu, undang-undang ini semakin meyakinkan kita dan membuktikan bahwa undang-undang ini melemahkan pemberantasan korupsi," jawab Abraham.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Partai DemokratMata NajwaBenny HarmanDewan Pengawas KPKKomisioner KPU Terjaring OTT KPKWahyu SetiawanPDIP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved