Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Berkaca Kasus Harun Masiku, KPK Diminta Panggil Caleg yang Digantikan Mulan Jameela jadi Anggota DPR

KPK kini diminta untuk memanggil Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Ervin Luthfi yang digantikan oleh artis Mulan Jameela sebagai Anggota DPR.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Instagram @mulanjameelacenter
Mulan Jameela saat ngantor di Senayan. KPK kini diminta untuk memanggil Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Ervin Luthfi yang digantikan oleh artis Mulan Jameela sebagai Anggota DPR. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini diminta untuk memanggil Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Ervin Luthfi yang digantikan oleh artis Mulan Jameela sebagai Anggota DPR 2019-2024.

KPK diminta oleh Lembaga Bantuan Hukum Padjajaran setelah berkaca dengan kasus suap Politisi PDIP, Harun Masiku dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Padjajaran, Hasanuddin menilai kasus Harun Masiku dengan Mulan Jameela hampir sama.

Ketua Dewas Terdiam saat Najwa Shihab Singgung Gagalnya KPK Geledah Kantor PDIP, Lihat Reaksinya

"KPK baiknya juga minta keterangan dari Ervin Luthfi yang digantikan Mulan Jameela, karena substansi kasusnya sama," jelas Hasanuddin dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (15/01/2020).

Bahkan, Hassanudin menilai bahwa kasus Ervin Luthfi dengan Mulan Jameela lebih parah dari apa yang terjadi dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

Pasalnya, Harun Masiku menyuap KPU menggantikan seseorang yang sudah meninggal.

Sedangkan, Ervin Luthfi masih sempat mendapat undangan pelantikan.

"Yang terjadi itu kan caleg terpilihnya sudah meninggal, kalau Ervin kan diganti orangnya masih ada, bahkan sudah dapat undangan pelantikan dan sudah siap-siap dilantik," ucap Hassanudin.

Menurutnya, kecurangan bisa saja juga terjadi dalam PAW Mulan Jameela.

Tim KPK Dikabarkan Pernah Disandera di PTIK, Mahfud MD Singgung Era Agus Rahardjo: Sedih Dengar Itu

"Bisa saja terjadi, kasus Wahyu Setiawan ini membuka mata kita atas praktek-praktek seperti itu," lanjutnya.

Hassanudin yakin KPK bisa mengungkap kasus Mulan Jameela dengan segala sumber daya yang dimiliki.

"Mereka (KPK) punya SDM dan peralatan untuk mengungkap bukti-buktinya, kalau memang tidak terbukti (dalam kasus Ervin), kan KPU juga yang diuntungkan, praktek itu hanya ada di kasus Wahyu Setiawan," ujarnya.

Hasanuddin menilai, pemanggilan Ervin Luthfi merupakan suatu kewajiban agar semua menjadi jelas.

Pasalnya, tertangkapnya Wahyu Setiawan dapat membuat kredibilitas KPU turun.

Peneliti ICW Singgung Mulan Jameela soal Tren PAW

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz turut menyinggung artis sekaligus anggota DPR fraksi Gerindra, Mulan Jameela dalam fenomena Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hal itu diungkapkan Donal Fariz saat membahas kasus suap PAW yang melibatkan Politisi PDIP, Harun Masiku dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Menurut Donal Fariz, kasus jual beli PAW merupakan suatu tindakan yang termasuk ke dalam kejahatan korupsi dan demokrasi seperti dikutip dari Live Streaming tv One pada Selasa (14/1/2020).

 

Peneliti ICW Donal Fariz dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (14/1/2020).
Peneliti ICW Donal Fariz dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (14/1/2020). (YouTube Indonesia Lawyers Club)

 Andreas Hugo Pareira Ungkap Momen saat Tagih Surat Tugas KPK Geledah PDIP: Tak Ada Tanda Tangannya

"Saya melihatnya kejahatan korupsi dan kejahatan demokrasi karena sekali lagi, kejahatan korupsi tidak akan pernah punya satu variabel, dia akan selalu punya dua variabel," ungkap Donal saat hadir di Indonesia Lawyers Club pada Selasa malam. 

Ia lalu mengatakan bahwa dirinya sempat berdiskusi masalah PAW pada Para Pegiat Pemilu.

Donal menilai, PAW merupakan fenomena yang tengah tren di demokrasi Indonesia.

"Saya terus terang melihat setelah banyak berdiskusi dengan kawan-kawan pegiat Pemilu, ternyata memang ada tren baru dalam konteks demokrasi kita," ucap Donal.

"Kontestasi pemilihan legislatif khususnya," imbuhnya.

PAW membuat seseorang yang sudah terpilih menjadi anggota legislatif tiba-tiba gagal lantaran digantikan oleh kader partai lain.

"Ada tren untuk melakukan PAW, ada tren juga melakukan pemecatan kader partai agar seseorang tersebut dapat diangkat ke posisi yang lebih tinggi, dipilih oleh partai, kemudian dia menjadi anggota legislatif," ungkapnya.

 Jadi Buron karena Suap Komisioner KPU, Ini Profil Politisi PDIP Harun Masiku, Mantan Timses Demokrat

Seperti yang terjadi pada Anggota Legislatif yang telah terpilih di DPRD Sulawesi Selatan.

Bahkan, Donal menyebut kasus serupa sudah banyak terjadi.

"Beberapa kasus terjadi, calon anggota DPRD Sulawesi Selatan terpilih, satu hari sebelum pelantikan, padahal sudah ikut gladi resik tiba-tiba diganti oleh partai politik."

"Di beberapa kasus lain terjadi fenomena yang sama," paparnya.

Kemudian, ia turut menyinggung soal masuknya Mulan Jameela yang menjadi anggota DPR padahal sebelumnya perolehan suaranya tidak mencapai kursi DPR.

Mulan Jameela disebut meloncati caleg-caleg yang justru memiliki suara lebih banyak darinya.

"Contoh bagaimana kemudian Mulan Jameela menjadi anggota DPR dengan kemudian melompati sejumlah alektor terpilih."

"Atau paling tidak caleg yang perolehan suaranya lebih tinggi dari pada Mulan Jameela tersebut," singgung Donal.

 Jokowi Didesak Lagi Terbitkan Perppu setelah KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Moeldoko: Salah Alamat

Sehingga, Donal merasa bahwa apa yang terjadi di PDIP itu juga merupakan bagian dari fenomena jual beli PAW.

"Saya mau menangkap ini dari kacamata yang lebih besar Bang Karni, bahwa ada sebuah gejala post election setelah Pemilu terjadi jual beli PAW terjadi jual beli kursi alek terpilih."

"Apa yang terjadi pada PDIP merupakan bagian dari fenomena yang berkembang hari ini," katanya. 

Lihat videonya mulai menit ke-1:22:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Harun MasikuMulan JameelaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved