Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Bahas OTT Komisioner KPU, Saut Situmorang: Tak Ada Keraguan Siapa Berikutnya yang Harus Diambil
Saut Situmorang menduga apabila KPK berniat menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut, besar kemungkinan kasus tersebut berkembang menjadi lebih besar
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
"Siapa berikutnya yang berpotensi untuk kemudian jadi justice collaborator dan seterusnya," tambahnya.
Ia mengatakan dalam melakukan OTT, KPK tidak bertindak sembrono karena bukti-bukti sudah cukup maka dilakukanlah aksi tangkap tangan tersebut.
"Buktinya tidak bisa direkayasa, cukup bukti-buktinya, oleh sebab itu kita selalu menang di pengadilan," terang Saut.
Kemudian Saut mengungkit soal kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Saut meyakini apabila KPK berniat mengungkit kasus tersebut, kasus itu akan dapat terus berkembang menjadi lebih besar.
"Oleh sebab itu saya katakan, melihat kasus ini saya percaya bahwa sebenarnya masih akan berkembang kalau mau dikembangkan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan baru saja terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1/2020).
Diketahui Wahyu ditangkap atas kasus dugaan suap penetapan anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
• Soal Kasus Suap Caleg PDIP, ICW Pertanyakan Sikap Ketua KPK Firli Bahuri: Ke Mana Beberapa Hari Ini?
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-1.58:
OTT Wahyu Setiawan
KPK menyesalkan keterlibatan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang terjaring dalam OTT.
Ia ditangkap dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
KPK mengecam tindakan korupsi Wahyu sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi.
"Persengkongkolan antara oknum penyelenggara Pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar seperti dikutip dari tayangan KompasTV.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Diduga Wahyu mendapatkan suap sebesar Rp 900 juta sebagai uang operasional untuk meloloskan caleg PDIP Harun Masuki.