Lina Mantan Sule Meninggal Dunia
Soroti Warisan Lina, Praktisi Hukum Jelaskan soal Teddy yang Tak Dapat Hak Harta Mantan Istri Sule
Praktisi hukum Hendarsam Marantoko memberikan tanggapan terkait harta warisan almarhumah Lina Zubaedah.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Praktisi hukum Hendarsam Marantoko memberikan tanggapan terkait harta warisan almarhumah Lina Zubaedah.
Mantan istri komedian Sule, Lina Zubaedah meninggal dunia pada Sabtu (4/1/2020).
Kepergian Lina Zubaedah masih memunculkan misteri yang sampai saat ini belum selesai.
• Dapat Banyak Amanah Termasuk Harta Warisan dari Lina, Rizky Febian: Biarkan Saya yang Tanggung Jawab
Tak terkecuali harta peninggalan Lina Zubaedah yang diduga berada di tangan suaminya, Teddy Pardiyana.
Jumlah harta Lina Zubaedah pun tergolong fantastis, mulai dari properti hingga emas dan berlian.
Meski demikian hak waris tentu jatuh kepada semua anak Lina Zubaedah.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Hendarsam yang menjelaskan bahwa yang berhak mendapat warisan adalah semua anak Lina Zubaedah.
Sedangkan untuk Teddy tak mempunyai hak mendapatkan harta warisan Lina Zubaedah.
"Nah yang berhak mendapatkannya itu adalah anak-anaknya," ucap Hendarsam.
"Nah khusus untuk suami, itu bukan hak gono-gini jatuhnya gitu loh," imbuhnya.

• Bantah Lina Lakukan Ritual Mandi ke Orang Pintar Agar Nurut Kepadanya, Begini Penjelasan Teddy
Sedangkan untuk pembagiannya Hendarsam menjelaskan bahwa nantinya harta tersebut akan dibagi menurut hukum islam.
Hendarsam menilai hukum hak waris dalam islam sudah detail dan spesifik.
"Kalau di hukum islam, hukum waris islam itu detail, sangat detail dan spesifik sekali memang ada hitungannya," ucap Hendarsam.
Selain itu Hendarsam menegaskan bahwa yang berhak mendapatkan harta peninggalan adalah semua anak Lina Zubaedah.
Tepatnya keempat anak Sule dan juga satu anak Teddy.