Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Soroti Rumitnya Proses Penggeledahan di Kantor PDIP, Pengamat: Tipu Daya Hukum Politisi Indonesia

Feri Amsari menjelaskan fungsi Dewas KPK soal pemberian izin penggeledahan dianggap sebagai alat para politisi untuk menunda proses hukum

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Terbaru, Feri Amsari menjelaskan fungsi Dewas KPK soal pemberian izin penggeledahan dianggap sebagai alat para politisi untuk menunda proses hukum, Selasa (14/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menanggapi rumitnya proses penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di beberapa tempat terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.

Feri menyebut adanya Dewan Pengawas serta fungsinya sebagai pemberi izin penggeledahan adalah alat para politisi di Indonesia untuk menunda proses hukum yang berjalan.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (14/1/2020), awalnya Feri menjelaskan dirinya khawatir akan keberadaan barang bukti yang rawan dihilangkan apabila prroses penggeledahan ditunda.

"Proses yang lama ini tentu akan menghilangkan barang bukti," kata Feri kepada Kompas.com.

 

Ferdinand Hutahean Sebut KPK Urung Geledah Kantor PDIP Hanya karena Diadang Sekuriti: Sangat Lucu

Feri mengatakan dalam pengusutan tindak pidana korupsi, waktu adalah faktor paling penting untuk mengungkap kasus tersebut.

"Bukankah kejahatan extraordinary (luar biasa) juga (seharusnya) diberantas dengan penanganan yang extraordinary? Termasuk soal waktu," ujar Feri.

Ia kemudian mulai menyinggung keberadaan Dewas sebagai hasil dari revisi UU KPK.

Dewas kini memiliki fungsi untuk menentukan apakah KPK diperbolehkan untuk melakukan penggeledahan atau tidak.

Feri menyebut fungsi tersebut adalah alat yang diperuntukkan para politisi untuk menunda proses hukum yang berjalan.

"Makanya proses izin ini adalah tipu daya hukum para politisi Indonesia," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Politisi PDIP Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Abraham Samad Buka Suara soal Penggeledahan

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad angkat bicara terkait penggeledahan Kantor DPP PDIP.

Penggeladahan itu buntut dari kasus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan yang menerima suap dari Politisi PDIP, Harun Masiku terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.

Abraham Samad menilai bahwa polemik tersebut itu karena pengaruh hasil revisi UU KPK.

 

 Dituding Masinton Gerak Semaunya karena Hendak Geledah Kantor DPP PDIP, Begini Jawaban Jubir KPK

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PDIPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Indonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved