Breaking News:

Banjir di Jakarta

Fahira Idris Sebut Protes Turunkan Anies Baswedan karena Banjir Berlebihan: Norak, Makar

Adanya aksi yang memprotes turunnya Anies Baswedan karena banjir menurut Fahira Idris adalah hal norak dan tidak sesuai dengan masalah yang ada.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube tvOneNews
Adanya aksi yang memprotes turunnya Anies Baswedan karena banjir menurut Fahira Idris adalah hal norak dan tidak sesuai dengan masalah yang ada 

TRIBUNWOW.COM - Anggota DPD RI Fahira Idris menanggapi soal munculnya protes penurunan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena masalah banjir di Jakarta.

Ia mengatakan aksi protes tersebut sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan keluhan soal masalah banjir di Jakarta.

Dikutip TribunWow.com, mulanya Fahira mengatakan apa yang dilakukan oleh pihak yang memprotes Anies sebagai aksi berlebihan.

Jubir Korban Banjir Azas Tigor Jawab Kenapa Hanya Gugat Anies Baswedan: Bukan Masalah Penyebab

Ia menyindir aksi protes tersebut sebagai sesuatu yang norak dan berindikasi makar.

"Saya merasa apa yang mereka lakukan terlalu berlebihan, apalagi isunya sudah ingin menurunkan gubernur," kata Fahira di acara 'KABAR PETANG' tvOneNews, Selasa (14/1/2020).

"Menurut saya itu aksinya norak, makar, tidak sesuai. Kalau misalnya menyampaikan aspirasi mengenai keluhan banjir tidak ada masalah," tambahnya.

Fahira mengatakan aksi penurunan Anies tidak bisa dibenarkan.

"Tapi kenapa menjadi berlebih-lebihan hingga ingin menurunkan Anies Baswedan, dan hari ini massa mereka sangat sedikit sekali, dan massa pendukung Anies Baswedan Alhamdulillah banyak yang hadir hari ini," paparnya.

Wanita yang juga pernah menuntut Ade Armando atas meme joker tersebut lalu membahas soal gugatan korban banjir Jakarta terhadap kelalaian Anies dalam menanggulangi banjir.

Warga Tuntut Anies Baswedan Mundur dari Gubernur, DPRD DKI Jakarta: Kalau Melengserkan, Kurang Tepat

Menurut Fahira, hal tersebut sudah benar dan sesuai prosedur yang ada.

"Sudah ada yang melaksanakan class action, menurut saya itu sudah baik," kata Fahira.

"Tapi aksi menurunkan Anies Baswedan ini lah yang menurut saya tidak tepat."

"Jadi bukan caranya menurunkan Pak Anis Baswedan, tapi kalau mau menyampaikan aspirasi tentang keluhan banjir, silahkan tidak ada yang menolak soal itu," imbuhnya.

Fahira tidak mempermasalahkan apabila warga melakukan gugatan karena permasalahan banjir.

Namun Fahira mengakui ia tidak setuju apabila Anies diprotes untuk mundur dari jabatannya.

"Yang membuat kami berang, khawatir dan sebagainya adalah isunya mereka ingin menurunkan Anies Baswedan," katanya.

Pakar Komunikasi Ade Armando Nilai Pemerintahan Anies Baswedan Buruk: Ini Politis, Tak Usah Dibantah

Fahira kembali menyindir protes penurunan Anies sebagai sesuatu yang norak.

"Di bagian yang ingin menurunkan Anies Baswedan," ujarnya.

"Itu saja menurut saya, terlalu berlebihan lah kalau untuk urusan banjir seperti itu."

"Ingin menurunkan gubernur, enggak tepat sama sekali," tandasnya.

Pro Kontra Massa Pascabanjir di Jakarta: Demo Dukung Anies Baswedan hingga Gugat Rp 42,3 Miliar

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

Bukti Warga DKI untuk Gugat Anies Baswedan

 Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan pihaknya yakin bahwa gugatan class action yang diajukan oleh warga DKI akan dipenuhi oleh Pengadilan.

Azas mengatakan mereka memiliki bukti yang kuat dan cukup untuk menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke pengadilan, atas kelalaian penanggulangan musibah banjir.

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Kompastv, Senin (13/1/2020), mulanya Azas menjelaskan bahwa warga yang mengajukan gugatan telah dipilih secara selektif.

Jubir Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 menjelaskan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk menggugat Anies Baswedan ke pengadilan
Jubir Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 menjelaskan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk menggugat Anies Baswedan ke pengadilan (YouTube KOMPASTV)

 

 Anies Baswedan Tuai Kritikan, Rocky Gerung Duga Adanya Unsur Balas Dendam atas Kasus Ahok

Total warga yang dimasukkan dalam gugatan berjumlah 243 orang.

Ia mengatakan jumlah tersebut adalah warga yang telah melakukan berbagai tahap verifikasi bukti.

Azas mengatakan sebelum melakukan verifikasi, jumlah yang mendaftar untuk ikut menggugat Anies mencapai 670 orang.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh warga DKI untuk ikut dalam gugatan class action terhadap Anies.

  • KTP Warga Jakarta
  • Cerita dan bukti sebagai korban banjir pada Rabu (1/1/2020)
  • Foto dan video bukti terdampak banjir di Jakarta

Azas menjelaskan warga yang menggugat memiliki kerusakan bermacam, mulai dari tempat tinggal pribadi hingga tempat usaha.

"Jenis kerusakannya ada yang rumah, rumah mereka rusak, ada juga yang tempat usaha," paparnya.

Poin dari gugatan yang diajukan oleh korban banjir Jakarta terhadap Anies adalah, kelalaian Gubernur DKI Jakarta untuk mempersiapkan warganya dalam menghadapi banjir.

"Dasar gugatan kami adalah Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubenur DKI Jakarta lalai mempersiapkan warga untuk menghadapi banjir," terang Azas.

Jubir Korban Banjir Azas Tigor Jawab Kenapa Hanya Gugat Anies Baswedan: Bukan Masalah Penyebab

Ia menyoroti dua kelalaian utama Anies, yakni sistem peringatan dini dan bantuan darurat.

"Apa kelalaiannya? dia tidak melakukan early warning system, atau sistem peringatan dini," kata Azas.

"Kedua adalah tidak melakukan secara baik sistem emergency responds, atau bantuan darurat," tambahnya.

Azas mengatakan pihaknya telah memiliki bukti kuat terkait dua hal tersebut.

Bukti yang ia miliki di antaranya adalah saksi dan pengakuan soal lalainya Anies dalam menanggulangi banjir di Jakarta.

"Nanti bukti-bukti yang harus dibawakan dalam gugatan ini adalah yang membuktikan bahwa Pemprov DKI Jakarta lalai dalam dua hal tadi (early warning system dan emergency responds)," papar Azas.

"Misalnya nanti ada saksi, ada pengakuan bahwa mereka tidak mendapatkan informasi lebih dini," lanjutnya.

Menurutnya tidak ada alasan atas kelalaian Pemerintah Provinsi DKI jakarta.

Ia mengatakan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memperingatkan akan datangnya banjir sejak 23 Desember 2019.

Ahok Enggan Beri Masukan soal Banjir Jakarta: Kita Harus Percaya Pak Anies Lebih Pintar Ngatasi

"Sebelumnya sudah diinformasikan oleh BMKG, atau Badan Penanggulangan Bencana Nasional bahwa akan terjadi curah hujan yang besar sejak tanggal 23 Desember," ujar Azas.

Azas menyebut Anies telah lalai menangani banjir meskipun sudah mendapat peringatan dari BMKG soal datangnya banjir.

"Ini seharusnya ditindaklanjuti dengan persiapan-persiapan untuk sistem peringatan dini dan sistem bantuannya, ini yang tidak dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa warga DKI telah mengajukan gugatan perdata class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasa Senin (13/1/2020).

 Jubir Korban Banjir Jakarta Ungkap Tujuan Menuntut Anies Baswedan: Putuskan Gubernur DKI Bersalah

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahira IdrisAnies BaswedanBanjir
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved