Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
KPK Gagal Segel Ruangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donal Fariz kaitkan dengan Kekuasaan Partai
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz mengungkap kejanggalan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI terpilih 2019-2020.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengungkap kejanggalan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI terpilih 2019-2020.
Diketahui, kasus tersebut turut menyeret nama Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Terkait hal itu, Donal Fariz pun menyoroti penyegelan yang dilakukan KPK di sejumlah ruangan.
Ia lantas mempertanyakan soal ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto yang gagal disegel KPK.
• KPK Baru Geledah Kantor Wahyu Setiawan Empat Hari setelah OTT Dilakukan, Wakil Ketua DPR: Wajar
• Komentari Penggeledahan Dilakukan Sepekan setelah OTT, Haris Azhar Sebut UU KPK Tidak Efektif
Melalui tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/1/2020), Donal Fariz mulanya menyebut penyegelan ruangan tak harus mendapat izin Dewan Pengawas KPK.
"Penyegelan itu bukan upaya paksa," ujar Donal.
"Penggeledaanlah upaya paksa yang butuh izin Dewan Pengawas, penyegelan enggak butuh izin Dewan Pengawas."
"Itu berbeda ya, sebab penyegelan kalau di polisi itu menggunakan police line, kalau KPK menggunakan KPK line."
Menurut Donal, ada perlakuan berbeda yang dilakukan dalam kasus yang melibatkan Politisi PDIP ini.
Sebab, KPK berhasil menyegel sejumlah ruangan di KPU.
"Ini yang menarik menurut saya dalam kasus ini yang mengaitkan dengan dugaan keterlibatan politisi PDIP, si calona anggota legilatif dari dapil Pelembang Sumatera Selatan I, Harun," ucap Donal.
"Ada dua teratment yang berbeda, KPK berhasil melakukan KPK line, penyegelan ruangan terhadap ruangan Wahyu Setiawan."
Namun, KPK gagal menyegel ruangan milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Sementara KPK gagal melakukan penyegelan terhadap ruangan Sekjen PDIP, Hasto," ucap Donal.

• KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP, Pipin Sopian: Bukti Pemberantasan Korupsi Akhirnya Memble
Menurut Donal, ada kejanggalan dalam penyegelan tersebut.
Lantas, ia menilai KPK lebih mudah menyegel kantor lembaga negara dibandingkan dengan ruangan pejabat partai politik.
"Jadi saya mau melihat menyegel ruangan lembaga negara lebih mudah daripada ruangan sekjen partai politik," ucap Donal.
Donal menduga ada faktor kekuasaan yang menyebabkan KPK tak bisa menyegel ruangan Hasto Kristiyanto.
"Ini memang kuasa yang berlaku, kuasa politik yang berlaku," kata Donal.
"Jadi ada problem di mana upaya paksa itu gagal dilakukan diproses itu."
Lantas, ia kembali menegaskan bahwa penyegelan oleh KPK tak memerlukan izin dari Dewan Pengawas.
"Apakah kemudian penyegelan itu butuh izin Dewan Pengawas?," ujar Donal.
"Jawabannya tidak, sebab yang diatur dalam Undang-undang (Nomor) 19 (tahun) 2019 adalah upaya untuk penggeledahan, bukan penyegelan."
"Itu dua treatment yang berbeda."
Simak video berikut ini menit 34.25:
Oleh-oleh dari Produk Lama
Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar angkat bicara soal gagalnya penggeledahan Kantor PDI Perjuangan (PDIP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal itu, Haris Azhar menganggap OTT yang dilakukan merupakan buah dari kepemimpinan yang lama.
Haris Azhar menyatakan Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan baru KPK tak turut andil dalam pengugkapan kasus ini.
Mulanya, Haris Azhar menyinggung soal proses pelaporan di KPK.
"Biasanya kalau di KPK itu kan laporan di Dumas gitu ya, pengaduan masyarakat," ucap Haris.
"Dari situ ditelaah lebih jauh masuk ke penyelidikan."
• Abraham Samad Komentari soal KPK Gagal Geledah Kantor PDIP: RUU Nyata Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Menurutnya, dari tahap penyelidikan menuju penyidikan membutuhkan waktu yang lama.
"Penyelidikan ke penyidikan itu susahnya minta ampun," ungkap Haris.
"Yang lapor itu bisa jerit-jerit, kira-kira begitu."
Meskipun begitu, Haris tak menampik jika ada kemungkinan proses penyelidikan menunju penyidikan dilakukan dalam waktu yang cepat.
"Ini kurun waktunya bisa cepat, misalnya dalam kurun waktu pimpinan yang baru menuju proses penangkapan kemarin," ujarnya.
"Tapi dugaan saya ini pasti panjang, mundurnya lama."
Lantas, ia pun menyinggung Undang-Undang KPK hasil revisi yang telah berlaku.
Haris kemudian membandingkan antara Undang-Undang KPK yang baru dengan yang lama.
"Tapi antara undang-undang yang lama dengan undang-undang yang baru itu dia belum sampai di sana," ujar Haris.
"Proses tadi Dumas, penyelidikan, itu ada logic-nya tersendiri," imbuhnya.
• KPK Coba Geledah Kantor DPP PDIP, Arteria Dahlan: Sedih Melihat Penyidik KPK Tak Taat Hukum
Terkait Undang-Undang KPK yang baru, Haris meragukan kinerja para pimpinan lembaga antirasuah itu.
"Kalau mau pakai (Undang-Undang) 19 (tahun) 19 (2019 -red) revisi yang baru saya enggak yakin pimpinan yang baru sudah bikin turunan yang bisa merubah," kata Haris.
Ia menyebut, pengungkapan kasus suap PAW yang melibatkan Komisioner KPU dan Politisi PDIP adalah hasil kerja pimpinan KPK yang sebelumnya.
"Kalau kalkulasi saya ini memang oleh-oleh dari produk yang lama," kata Haris.
Mendengar pernyataan Haris, tampak Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) tersenyum.
"Oleh-oleh yang lama, dapat durian runtuh kira-kira begitu ini para komisioner yang baru ini," sambung Harus.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)